Karena Jadi Korban Terorisme, Mantan Menkopolhukam Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto.
Selain Abu Rara dan Fitria, terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow juga divonis penjara selama 5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun bui.
Meski demikian Jack Sparrow bukan dihukum dalam kasus penusukan Wiranto. Dalam hal ini, Jack Sparrow diyakini hakim telah melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa pernah merencanakan aksi teror di sebuah toko emas di wilayah Banten. Namun rencana itu tidak pernah terlaksana oleh keduanya lantaran Abu Rara pindah tempat tinggal. "Terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah (aksi teror dengan dalih jihad) ada PT Semen Merah Putih, saksi Abu Rara kemudian mengiyakan 'ya bisa itu', terdakwa langsung mengatakan bisa mencegat TKA di wilayah itu," kata dia.
• Habib Bahar bin Smith Ditahan di Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas
Dijelaskan juga bahwa hakim meyakini Jack Sparrow tidak berusaha mencegah tindakan teror oleh Abu Rara dan malah memberikan rekomendasi lokasi untuk menggencarkan aksinya. Hakim mengamini dakwaan dari JPU bahwa rencana aksi itu terungkap dari pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin. Kala itu, Jaksa menjelaskan Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.
"Menimbang bahwa kalimat terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah di PT Semen justru terdakwa memiliki niat melakukan teror dan harus tetap menyarankan dan diberi target," kata Hakim. "Yaitu TKA di PT Semen, hal tersebut dikatakan karena terdakwa sudah merasa memiliki paham yang sama bersama saksi Abu Rara," tambah dia lagi.
Tidak Banding
Usai mendengar vonis hakim itu, Abu Rara menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ujar Abu Rara.
Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil. "Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.
Sama seperti Abu Rara, Jack Sparrow dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi itu juga mengaku tidak akan mengajukan banding. Adapun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut.(tribun network/gle/dod)