Kamis, 16 April 2026

Kejati Periksa Pejabat dan Staf BPMA, Terkait Penerimaan Tunjangan Kinerja 2019

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa empat pejabat dan 74 staf Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), pemeriksaan itu terkait dengan

Editor: bakri
IST
MUNAWAL HADI, Kasi Penkum Kejati Aceh 

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa empat pejabat dan 74 staf Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pemeriksaan itu terkait dengan penerimaan uang tunjangan kinerja (tukin) tahun 2019 yang diduga tidak sesuai.

"Yang dipanggil kemarin 1 Deputi dan 3 Kepala Divisi. Mereka dimintai keterangan terkait tunjangan kinerja yang mereka terima pada tahun 2019 bersama 74 staf lainnya," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menjawab Serambi, Rabu (24/6/2020).

Munawal tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu masih pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data-data dan bukti awal. Sedangkan pemeriksaan itu sendiri sudah dilakukan sejak Senin (22/6/2020).

"Iya masih penyelidikan. Ini kan masalah tukin, nanti tim (penyidik Kejati Aceh) akan mempelajari dulu legalitas pemberian tukin tersebut. Karena beda pegawai beda jumlah tukin. Terkait jumlahnya saya tidak tahu detail," ujar Munawal.

Ia menyatakan, pegawai dan staf BPMA dipanggil penyidik setelah Kejati Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemberian tukin yang tidak sesuai. Penyidik, kata Munawal, masih mengumpulkan data untuk proses lanjutan.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved