Video

VIDEO - Polisi di Langsa Tangkap Tiga Orang Penyedia Akun Judi Online, Amankan CPU Serta Uang Tunai

Dalam aksinya, tersangka menjual akun atau user judi online dengan meraup keuntungan antara 20 hingga 30 persen.

Penulis: Zubir | Editor: RezaMunawir

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Kepolisian di Kota Langsa menangkap tiga tersangka judi online yang berperan sebagai penyedia akun atau user judi online jenis sibobed.

Polisi menyita barang bukti 2 unit CPU, 3 monitor, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar akun judi online.

Ketiga tersangka adalah warga langsa yang ditangkap dari tiga lokasi terpisah.

Dalam aksinya, tersangka menjual akun atau user judi online dengan meraup keuntungan antara 20 hingga 30 persen.

Masing-masing user dijual dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 110 ribu.

NARATOR : ILHAM

VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved