2 Pemuda Ini Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil, Dipicu Utang Rp 40 Juta, Jasad Korban Dibuang ke Jurang

Vina Asiyah Pertiwi, gadis berusia 20 tahun asal Sidoarjo dibunuh secara keji di dalam mobil yang melaju di Tol Singosari Malang.

Editor: Faisal Zamzami
surya/mohammad romadon
KRONOLOGI Gadis Sidoarjo Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta lalu Dibunuh secara Keji di Dalam Mobil Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Gadis Sidoarjo Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta lalu Dibunuh secara Keji di Dalam Mobil, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/26/kronologi-gadis-sidoarjo-tak-bisa-bayar-utang-rp-40-juta-lalu-dibunuh-secara-keji-di-dalam-mobil?page=all&_ga=2.17873023.711436033.1593082527-1821452116.1572234340. Penulis: Mohammad Romadoni Editor: Iksan Fauzi 

SERAMBINEWS.COM - Vina Asiyah Pertiwi, gadis berusia 20 tahun asal Sidoarjo dibunuh secara keji di dalam mobil yang melaju di Tol Singosari Malang.

Jasad Vina lalu dibuang oleh pelaku bernama Mas'ud Andy Wiratama (23) dan temannya Rifat Rizatur Rizan (20) dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Mas'ud tega membunuh Vina secara keji lantaran korban tak bisa membayar utang sebesar Rp 40 juta.

Vina berasal dari Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Mas'ud Andy Wiratama (23) merupakan warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo

Kedua pelaku membunuh Vina pada Selasa (23/6/2020).

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dikutip dari Surya.

Awalnya, Mas'ud mengajak Rifat merencanakan pembunuhan itu di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Mas'ud mengajak Vina dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya-Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Dony menuturkan Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.

Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved