Hasil Rapid Test dan Tes PCR atau Tes Swab untuk Syarat Perjalanan Kini Berlaku 14 Hari
Kali ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Regulasi persyaratan perjalanan orang keluar daerah kembali diubah.
Kali ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19.
Dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.
Tidak hanya hasil rapid test, hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.
"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu.
Selain itu, tidak ada perubahan dalam Surat Edaran untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum yang tertulis dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 dan Surat Edaran 9 tahun 2020.
Adapun sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda.
Untuk surat keterangan uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku selama 3 hari.
• Cekgu Zaki Asal Krueng Mane Meninggal di Nabire Papua
• Pengumuman Nama-nama Calon Mahasiswa UNIKI Bireuen yang Lulus Seleksi Gelombang-I
• UPDATE Covid-19 Aceh, Pasien Positif Dirawat 52 Orang, Ini Total Pasien yang Sembuh
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Hasil Rapid Test untuk Syarat Perjalanan Kini Berlaku 14 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapid-test-hakim-dan-pns-di-pn-redelong.jpg)