Pemerintah Diminta Serius Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat serta daerah diminta serius melakukan penertiban tambang emas ilegal

Editor: hasyim
Dok: Polres Solok Selatan
Tambang emas ilegal runtuh di Solok Selatan, Sumatera Barat. Sembilan orang tewas tertimbun, Sabtu (18/4/2020) 

MEULABOH - Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat serta daerah diminta serius melakukan penertiban tambang emas ilegal yang saat ini cukup marak di Aceh Barat. Sejauh ini, aparat keamanan telah berulangkali melakukan penertiban termasuk menangkap sejumlah pelaku dan menyita alat berat di lokasi tambang emas ilegal, seperti di Kecamatan Sungai Mas. Namun hal itu tampaknya belum memberikan efek jera, terbukti perbuatan yang sama tetap dilakukan oleh oknum penambang di tempat lain.

“Keseriusan yang kita maksud adalah jangan memberi ruang gerak agar aktivitas penambangan ilegal tidak bisa dilakukan lagi, yaitu dengan memperketat pengawasan setiap saat. Namun jika tidak serius, lebih baik biarkan saja oknum-oknum tertentu melakukan penambangan secara ilegal di sana, karena sayang masyarakat lainnya,” ujar Hamdani, Ketua Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat kepada Serambi, Minggu (28/6/2020).

Disebutkan Hamdani, aktivitas penambangan emas ilegal itu tidak hanya terjadi di kawasan Sungai Mas saja, akan tetapi juga di kawasan Panton Reu dan Pante Ceureumen. Perbedaannya, beber dia, di kawasan Sungai Mas aktivitas penambangan emas ilehal tersebut banyak dilakukan di sekitar perkampungan penduduk yang masuk kawasan daerah aliran sungai (DAS). “Sedangkan di kawasan Pante Ceureumen jauh dari permukiman penduduk, bahkan ada dugaan berlangsung di kawasan hutan lindung,” ucapnya.

Aktivitas penambangan ilegal, ulas dia, selain merusak lingkungan juga dapat merusak kawasan hutan lindung. Sehingga kondisi tersebut memerlukan keseriusan pemerintah untuk mengatasinya. “Menertibkan pelaku tambang emas ilegal itu memang bukan perkara mudah. Sebab pelakunya akan bereaksi secara diam-diam, baik di lokasi yang dekat dengan rumah warga, apalagi di lokasi yang sangat jauh dari permukiman penduduk,” ulasnya.

Terlebih lagi, papar dia, sebagian lokasi penambangan emas ilegal itu memiliki jarak yang cukup jauh dari perkampungan terdekat dan masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan perjalanan hingga satu hari lebih berjalan kaki. “Kondisi seperti ini memang agak menyulitkan petugas untuk melakukan penertiban. Tapi walau bagaimanapun, masalah tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan untuk menertibkan tambang emas ilegal dengan cara-cara hukum yang telah ada, sehingga tidak ada alasan berat dalam menjalankan tugas,” tukasnya.(c45)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved