China Renggut Kebebasan Hong Kong, UU Keamanan Nasional Resmi Disahkan

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Editor: Amirullah
scmp
Inilah Ketakutan Warga Hong Kong hingga Mati-matian Menolak UU Keamanan Nasional Buatan Beijing. Ribuan warga Hong Kong demo menolak UU Keamanan buatan China 

Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.

Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.

Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.

Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Kisah Wanita 25 Tahun Sukses Turunkan Berat Badan 48 Kg, Megan Faraday Ungkap 3 Kuncinya

Pembakar Mobil Via Vallen Bawa Jenglot, Ini Asal-usul Makhluk ‘Mistis’ Jenglot yang Konon Haus Darah

Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Sementara perusahaan-perusahaan tidak dibebaskan tetapi juga akan dihukum dengan denda.

Kemudian, residen yang bukan warga Hong Kong akan dikeluarkan dari kota tersebut.

Pengesahan UU ini juga bersamaan dengan perayaan 23 tahun pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China.

Selasa kemarin, legislatif diwakili 162 delegasi mendatangi sesi spesial dalam badan legislatif top China, Komite Kongres Rakyat Nasional yang juga merayakan berkuasanya China di Hong Kong.

Sementara Beijing menggambarkan legislatifnya sebagai "pedang" menggantung di kepala mereka yang mengancam keamanan nasional, banyak warga Hong Kong sebarkan reaksi berantai di kota saat grup lokal dengan cepat dibubarkan.

Serta perusahaan pro-pemrotes mengambil propaganda anti-pemerintah dari tempat mereka.

Usaha protestan selama sehari gagal total ketika hanya beberapa pihak muncul di beberapa lokasi berbeda.

Sedangkan veteran aktivis berjanji untuk menggelar protes di jalanan pada Rabu ini, menantang larangan diadakannya protes tradisional tiap 1 Juli melawan UU baru.

Detail lengkap dari UU tidak merebak sampai pemerintah lokal mengumumkan UU tersebut pada pukul 11 malam.

Saat itu sudah berlalu 15 menit dalam proses berdirinya komite.

Setelah disahkan, UU tersebut dimasukkan di bawah Lampiran III dari hukum dasar Hong Kong.

Kekhawatiran yang merebak adalah apakah kebebasan dan aturan hukum Hongkong akan tetap utuh dengan berlakunya UU baru.

(Maymunah Nasution)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Xi Jinping Renggut Kebebasan Hong Kong dengan 4 Poin Pembungkam Hukum, Kendali Keamanan Utuh di Tangan Beijing

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved