Berita Aceh Tenggara
Polda Aceh Bidik Proyek Ruangan Operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane Rp 8,9 Miliar
Polisi telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk selidiki proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator/Incinerator
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Polisi telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk selidiki proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator/Incinerator
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dugaan kasus korupsi di Aceh Tenggara terus menjadi sorotan.
Kali ini giliran kasus ruang operasi yang di rumah sakit daerah setempat menjadi sasaran.
Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan (Lidik) proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane.
Proyek ini tahun anggaran 2019 mencapai Rp 8,9 Miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020) mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan proyek dugaan korupsi pembangunan ruangan operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane total mencapai Rp 8,9 miliar.
Polisi telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk selidiki proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator/Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang di operasikan dengan menggunakan teknologi pemhakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruangan Operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, Budi Afrizal SKM MKes, mengatakan, pembangunan ruangan operasi dalam kontrak mencapai Rp 1,4 Miliar dan pembangunan Insenerator Rp 7,4 Miliar keduanya anggaran tahun 2019 yang bersumber dari DAK.(*)
• RAPI Samalanga Gelar Donor Darah, Ini Hasilnya
• Masuk Sekolah 13 Juli, Madrasah di Bireuen Menunggu Surat Edaran Sistem Belajar Tatap Muka
• Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah Salurkan CSR untuk Kelompok Tani