Selebriti

Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka, Tes Urine Negatif Narkoba

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Ridho Ilahi 

Dia hanya berkali-kali menyatakan penyesalan.

"Pokoknya saya menyesal banget, saya menyesal," ujar Ridho.

Di sisi lain, Ronaldo menegaskan dua orang yang juga diamankan bersama dengan Ridho Illahi telah dipulangkan lantaran tidak terlibat dalam perkara ini.

"Karena ternyata setelah pemeriksaan intensif ini mereka memang tidak terlibat di dalam perkara," ucap Ronaldo.

Memang, setelah aktor Dwi Sasono, Ridho Ilahi menambah daftar buruk pesohor dunia hiburan yang tersandung kasus narkoba.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit satu AKP Arif Purnama Oktora melakukan penangkapan terhadap Ridho Illahi.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah Ridho Illahi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil saat penggeledahan.

 "(Berat sabunya) Kurang lebih nol koma sekian gram," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Ronaldo mengatakan Ridho Illahi mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Sementara bukan hanya Ridho yang ditangkap, Ronaldo Siregar mengatakan dua orang lain yang kini sudah dipulangkan turut diamankan lantaran sedang berada di tempat yang sama.

"Yang satu perempuan inisial NT yang laki-laki inisial S. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap Ronaldo.

Diketahui, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.

Tetapi, terhadap keduanya sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved