Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan

Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Aceh Timur

Tayang:
Editor: hasyim
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

IDI - Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil menangkap pelaku  pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Aceh Timur.

"Pelaku perampasan HP sekaligus memperkosa korbannya berinisial SA (23) ditangkap di rumah orangtuanya di Idi Rayeuk Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, Minggu (5/7/2020).

Saat ini pelaku yang merupakan eks pelajar telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat, Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tindak pidana perampasan berujung kepada pemerkosaan itu dilakukan pelaku berawal, Rabu (3/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku merampas HP korban, kemudian pelaku mengiring korban ke kompleks sekolah dasar di Idi Rayeuk. "Setiba di kompleks sekolah dasar tersebut pelaku memperkosa korban," jelas AKP Muhammad Nawawi.

Pasca kejadian itu, korban mengadu ke orang tuanya. Korban berinisial L (18) warga Darul Ikhsan, Aceh Timur. Orang tua korban tak terima atas perlakuan pelaku. Kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur dan melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/62/Res.1.24.6/2020/SPKT, Tanggal 04 Juni 2020. Pascamenerima laporan, unit opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan sehingga pelaku akhirnya berhasil Ditangkap di rumah orangtuanya di Idi Rayeuk Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved