Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Keberatan Bercerai, Motif Tergugat Pukul Hakim Gunakan Palu Sidang

Motif tergugat Mustafa (56) memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi, MA, karena tergugat keberatan..

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Polres Aceh Timur, menjemput pelaku pemukulan hakim, untuk diamankan ke Mpaolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut, Selasa (7/7/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Motif tergugat Mustafa (56) memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi MA, karena tergugat keberatan atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan istrinya Azizah (43) dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Mahkamah Syariah Idi, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.15 WIB.

Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI.

”Jadi pada dasarnya dia (tergugat) keberatan untuk bercerai, tapi istrinya gak mau lagi karena dia tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin, dan sering melakukan KDRT, istrinya sudah tidak tahan lagi,” jelas T Swandi SHI MH, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, kepada Serambinews.com, Selasa (07/07/2020).

Bahkan setelah gugatan cerai didaftarkan istrinya 3 Juni 2020 lalu, majelis hakim sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak berperkara hasilnya gagal karena istrinya tidak mau lagi.

Kemudian saat pemeriksaan gugatan si istri, sebagian gugatan si istri ada yang dibenarkan suami, dan ada yang dibantah. Kemudian, si istri membuktikan isi gugatannya, dan terbukti di persidangan.

Sedangkan suami, saat diminta majelis hakim, membuktikan bantahannya, tapi si suami tidak mengajukan bukti apapun.

 “Karena dalam sidang pembuktian juga menguatkan benar bahwa si suami seperti itu, maka majelis hakim, bermusyawah dan mengabulkan gugatan penggugat. Karena, jika dipertahankan sama seperti kita menzalimi istrinya. Jadi daripada mudharatnya lebih besar, maka majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya,” jelas  T Swandi.

“Jadi kesimpulannya si istri tetap ingin bercerai. Sedangkan, suami minta bertahan. Tapi, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya, karena lebih besar mudaratnya,” ungkap Swandi.

Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak, dan menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.

Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.

“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terimakasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.

Pasca pemukulan petugas keamanan mengamakan pelaku, dan ketua majelis hakim dibawa ke ruang istrihat, lalu setelah bermusyawarah hakim melaporkan insiden pemukulan itu ke Mapolres Aceh Timur.

“Ketua majelis, terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah hanya mengalami lebam. Kini, pelaku juga sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut, “ ungkap Swandi.(*)

Sehari Paska Kejadian Kebakaran Jangong Jeget, Dokumen Kependudukan Para Korban Langsung Diganti  

Seorang Nenek di Australia Meninggal Setelah Kucing Peliharaan Menjilat Luka di Lengannya Saat Tidur

Sambut PBM New Normal, SMPN 3 Kluet Utara Lakukan Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved