Razia Tuak
Polsek Penanggalan Subulussalam Amankan 17 Warga dan Ratusan Liter Tuak
Sementara dua penjual tuak masing-masing TP dan GP akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Penanggalan, Polres Subulussalam, Senin (6/7/2020) malam tadi menggelar razia penertiban warung tuak di daerah tersebut karena meresahkan masyarakat dan dinilai pemicu kriminal.
Dalam penertiban yang dipimpin Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril SE ini berhasil mengamankan 17 orang peminum dan penjual tuak dari dua warung yang berada di Gang Barto, Kecamatan Penanggalan.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril kepada Serambinews.com, mengatakan 17 orang yang mereka amankan dari dua warung tuak di Gang Barisan Toba (Barto), dua diantaranya merupakan penjual. Kedua penjual tuak yang diamankan masing-masing TP dan GP.
Selain itu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa ratusan liter tuak dalam tong air dan jeriken serta sembilan sepeda motor, satu unit mobil Suzuki carry dan satu unit beca motor.
• Rp 1 Miliar Beasiswa Anak Yatim Korban Tsunami dan Konflik di Pidie Dicairkan
• Komentari Kalung Antivirus Corona, Sherina: Semoga Nyawa Tidak Melayang karena Takhayul Diilmiahkan
Pantauan Serambinews.com di lapangan, belasan warga yang diamankan tampak tertunduk lesu dan sebagian ketakutan. Mereka pun masih bertahan di Mapolsek Penanggalan meski tidak ditahan dalam sel.
Menurut Kapolsek Iptu Syahril, 15 peminum tuak yang diamankan akan segera dilepas setelah diberi pembinaan dan pengarahan.
”Kalau peminumnya nanti kita beri pembinaan dan arahan kemudian akan dilepas,” kata Kapolsek Iptu Syahril
Sementara dua penjual tuak masing-masing TP dan GP akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya akan menjalani hukuman terkait sesuai dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dalam hal ini, Kaposek Iptu Syahril mengimbau warga di wilayah kerjanya untuk tidak lagi membuka warung tuak. Selain itu warga juga diingatkan tidak mabuk-mabukan apalagi di tengah pandemic corona atau covid-19.
Polisi, kata Kapolsek Iptu Syahril sesuai perintah Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono akan bersikap tegas terhadap penjualan minuman keras termasuk tuak di wilayahnya.
Ini karena tuak dan minuman keras dinilai menjadi pemicu aksi kriminal yang selama ini kerap terjadi di Kota Subulussalam seperti perkelahian, tawuran hingga pencurian.
”Kami akan terus menertibkan setiap ada potensi miras dan penjualan tuak sekalipun,” tegas Kapolsek Iptu Syahril.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tuak-subulussalam.jpg)