Breaking News

Berita Aceh Timur

Usai Kabulkan Gugatan Cerai, Hakim Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur Dipukul Pakai Palu Sidang

Artinya pemukulan pakai palu sidang ini dilakukan oleh tergugat. Informasi ini beredar cepat via medsos seusai peristiwa langka itu.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Mahkamah Syariah Idi
Pelaku yang memukul hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Tiimur saat diamankan di tahanan Mahkamah Syaraih Idi, usai melakukan pemukulan terhadap hakim seusai sidang putusan perkara cerai gugat, Selasa (7/7/2020. 

Artinya pemukulan pakai palu sidang ini dilakukan oleh tergugat. Informasi ini beredar cepat via medsos seusai peristiwa langka itu. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi, MA, dipukul oleh Mustafa bin Idris (56). 

Pemukulan ini terjadi di ruang sidang utama Mahkamah Syariah Idi, Desa Payah Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa (7/7/2020). 

Tepatnya sesaat setelah majelis hakim diketuai Salamat Nasution ini membacakan putusan perkara cerai gugat oleh Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin Idris. 

Artinya pemukulan pakai palu sidang ini dilakukan oleh tergugat. Informasi ini beredar cepat via medsos seusai peristiwa langka itu. 

Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MA, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu. 

BREAKING NEWS: Seorang Perempuan di Bireuen Dilaporkan Positif Corona

Usai Rapid Test, Pemain Timnas U-16 Indonesia Jalani Swab Test

Pencanangan Zona Integritas Mudahkan Warga Urus Administrasi Pertanahan

Menurutnya, saat itu majelis hakim diketuai Salamat Nasution didampingi dua hakim anggota baru saja usai membacakan putusan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI.

Dalam perkara ini gugatan diajukan oleh Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin idris (56) pada awal Juni 2020. Keduanya, merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.

Intinya majelis akim dalam putusannya mengabulan gugatan Azizah. 

Setelah membacakan putusan, hakim ketua menerangkan kepada tergugat, jika tidak puas atas putusan ini, maka ada upaya hukum.

Kemudian para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan.

“Ketika disuruh keluar, Mustafa bin Idris mendekati ketua majelis haki. Dugaan ketua majelis, yang bersangkutan ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas.

Ternyata saat sudah di depan hakim, tergugat langsung mengambil palu dan memukul ketua majelis di bagian kepala,” jelas T Swandi SHi, MA. 

Ketua majelis, jelas T Swandi, terkena pukulan satu kali di bagian kepala sehingga mengalami lebam.

Pasca kejadian, pihak keamanan Mahkamah Syariah Idi, telah mengamankan pelaku di tahanan Mahkamah Syariah Idi tersebut.

Sementara, Ketua majelis sedang di Mapolres Aceh Timur, melaporkan insiden yang menimpanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved