Video

VIDEO - Karyawati Bank di Abdya yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar Terancam 15 Tahun Penjara

Kendati diduga menggelapkan uang nasabah miliaran rupiah, tapi saat ditangkap RS hanya memiliki uang tunai sejumlah Rp 1.841.000.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya


SERAMBINEWS.COM ONTV,BLANGPIDIE -  Seorang oknum karyawati sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 20 miliar rupiah.  

Karyawati yang dikenal dengan gaya hidup glamor itu adalah RS alias Vina, berumur 26 tahun, beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.  

Wanita muda ini, ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, tanggal 4 Juli lalu.  

Vina dihadirkan dalam konferensi pers digelar Kapolres Abdya di Mapolres setempat, Selasa, (7/7/2020).  

Wanita muda yang membuat heboh publik beberapa hari terakhir ini, hadir di hadapan awak media mengenakan rompi tahanan warna orange dan menggunakan masker.  

Di hadapan awak media, Vina tertunduk dan belum bisa diwawancarai wartawan karena masih dalam proses pemeriksaan yang kini menjeratnya.  

Dia hanya sekitar 10 menit hadir di hadapan awak media, lalu dibawa petugas dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan.  

Kendati berstatus kontrak kerja, karyawati ini dikenal dengan gaya hidup mewah.  

Selain memiliki sedikitnya dua unit mobil tergolong mewah, berlibur ke luar negeri bersama suami dan anaknya, ia tak segan-segan memberi hadiah bernilai tinggi kepada relasinya, sehingga nasabah menjadi tergoda.

Kapolres AKBP Muhammad Nasution kepada awak media menjelaskan, penangkapan RS atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank tempat ia bekerja yang jumlahnya, mampu membuat tercengang banyak pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kerugian materi lebih kurang mencapai Rp 6,3 miliar, dengan enam korban yang sudah melapor.

Kendati diduga menggelapkan uang nasabah miliaran rupiah, tapi saat ditangkap RS hanya memiliki uang tunai sejumlah Rp 1.841.000.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved