Video

VIDEO - Khawatir Akan Dampak Lingkungan, YGHL Ingatkan Pengelola Limbah B3 di RSUD-YA Tapaktuan

Sebah menurutnya, limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika

Laporan : Taufik Zass : Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah dr Yuliddin Away (RSUD-YA) sebagai rumah sakit rujukan di Pantai Barat Selatan nampaknya akan berdampak terhadap jumlah produksi limbah medis yang akan dihasilkan.  

Dikhawatirkan, jika limbah medis di RSUD-YA Tapaktuan ini tidak dikelola dengan baik bisa berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.  

Atas kekhawatiran tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) yang juga anggota WALHI Aceh, Sarbunis mengingatkan pihak rumah sakit supaya serius dalam pengelolaan limbah.  

Sebah menurutnya, limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.  

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.   

Menurutnya, volume limbah medis yang dihasilkan rumah sakit itu cukup besar, karenanya dia meminta pengelolaan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang ditentukan, dengan membuat lokasi khusus untuk penampungan limbah.  

Terkait limbah medis di RSUD-YA Tapaktuan tersebut, Direktur BLUD RSUD-YA Tapaktuan, dr Erizaldi menjelaskan, limbah B3 BLUD RSU-YA sudah di kelola oleh pihak ketiga.  

Menurutnya, pengangkutan limbah B3 itu dilakukan satu minggu sekali sesuai dengan banyaknya pasien.  

"Dalam MoU, kita dengan pihak ketiga pengangkutan limbah B3 itu satu minggu sekali. Kalau sudah penuh sebelum satu minggu langsung kita panggil sesuai dengan banyaknya pasien," jelasnya.(*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved