Usaha Mikro
Terungkap pada Diskusi Virtual Ombudsman Aceh, UMKM Makin Sekarat
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti."
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti."
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) mengaku semakin sulit--bahkan ada yang merasa makin sekarat--di tengah wabah virus corona yang belum diketahui kapan berakhir.
"Selama pandemi, usaha kami menurun drastis. Pendapatan kami hilang 70 persen dari biasanya," ungkap Taufik, pengusaha Taufik Kupi.
Taufik mengungkapkan hal itu ketika menjadi salah seorang peserta diskusi virtual ke-7 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh membedah nasib pelaku UMKM di Aceh selama Covid-19.
Diskusi yang berlangsung Kamis (9/7/2020) tersebut juga diikuti salah seorang pengusaha lainnya, Murthalamuddin, putra Aceh yang berbisnis di Medan, Sumatera Utara.
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti,” ujar Murthalamuddin.
“Kita mendorong Gubernur Aceh menampung produk UMKM lokal dan dipasarkan juga pada pasar modern, seperti Alfamart dan Indomaret,” lanjut Murthalamuddin yang bergerak dalam bisnis beton.
• MUI Terbitkan Fatwa: Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang Atau Barang Lain yang Senilai
• 3 Pilot Ketahuan Pakai Sabu Ditangkap Polisi, Alasannya Biar Konsentrasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin mengatakan, diskusi menghadirkan narasumber, Dr Wildan selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
Sedangkan dari akademisi Unsyiah, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Dr Iskandarsyah, dan Dosen Fakultas Hukum Dr Yusri.
Menyikapi kondisi sulit akibat pandemi Covid-19, Dr Iskandarsyah mendorong masyarakat menciptakan produk baru dari hasil kreatifitas.
"Masyarakat harus menciptakan berbagai produk yang menyesuaikan dengan situasi. Harus kreatif, demi terciptanya pasar baru yang menyesuaikan dengan masa," saran Iskandar, akademisi bidang ekonomi.
Sedangkan Dr Yusri lebih menekankan perlunya perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha.
"Perlindungan pelaku UMKM berupa fasilitatif, konsultatif, dan promotif harus diberikan oleh pemerintah. Karena pelaku UMKM dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM," kata Yusri yang merupakan dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah.
• Tahun Ini, Pengangguran di Indonesia Diprediksi Bertambah 9 Juta Orang
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dr Wildan dalam paparannya mengatakan pihaknya terus melakukan pemberdayaan pelaku usaha selama wabah Covid-19.
Wildan mengakui masih banyak kekurangan, sehingga perlu kolaborasi bersama untuk memajukan usaha masyarakat.
"Pelaku UMKM ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan ada juga pemerintah kabupaten/kota. Kita selalu melakukan koordinasi untuk pemberdayaan," sebut Wildan.
Mengakhiri diskusi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin yang juga salah seorang narasumber mengharapkan adanya pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif.
Selain itu, pemerintah juga harus membantu pelaku usaha dalam bidang produksi, promosi, dan distribusi.
• Kakek dan Nenek Ini Tega Bakar Cucu yang Masih Berusia Tujuh Tahun, Dituduh Sebagai Penyihir
Menurut Taqwaddin, ada beberapa poin yang menjadi catatan solusi dari diskusi.
Di antaranya perlu pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif seperti mempermudah izin dan skema pembiayaan secara khusus.
"Selain itu, perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Membantu produksi, promosi, serta distribusi hasil pelaku UMKM. Selanjutnya saling berkoordinasi dan bersinergi," pungkas Taqwaddin yang pernah aktif dalam dunia usaha. (*)