Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai

MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Sapi kurban yang akan dibagikan kepada warga miskin dan dayah. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19. Fatwa disusun guna mencegah penularan virus corona.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (10/7/2020).

Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan misalnya untuk kurban.

MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang.

Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.

Gejala Batu Amandel yang Sering Disepelekan, Mulai Dari Bau Mulut Hingga Sakit Menelan

Air Jahe Ternyata Atasi Berbagai Penyakit, dari Asam Urat hingga Nyeri Otot

Ini 3 Puasa Sunnah Dapat Dikerjakan di Bulan Dzulhijjah Menjelang Hari Raya Idul Adha

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis fatwa tersebut.

Fatwa MUI berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edarannya itu, PP Muhammadiyah mendorong umat Islam agar mengalihkan uang untuk kurban untuk membantu kaum duafa yang terdampak corona.

Imbauan itu dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6/2020).

Selain ketentuan yang melarang ibadah kurban diganti dengan uang atau barang, fatwa MUI juga mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban.

Tips Memilih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha

Amalan Rasulullah SAW Mengawali Pagi Hari, Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang

Amalan Rasulullah SAW Mengawali Pagi Hari, Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang

Dalam fatwa tersebut, MUI mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir keramaian di lokasi penyembelihan.

Penyembelihan hewan kurban juga bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan.

Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.(tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved