Berita Pidie
Angkut Kayu dari Hutan, Dua Warga Digelandang ke Polres Pidie, Ini Ancaman Hukuman
Kayu olahan dengan jenis sebarang keras dari kawasan hutan Alue Angen, di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Kayu olahan dengan jenis sebarang keras dari kawasan hutan Alue Angen, di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Tim Gabungan Opsnal Polres Pidie menciduk Muh bin Makam (48) warga Gampon Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga dan Nas Bin Yusuf (49) sopir warga Gampong Blang Riek, Kecamatan Mutiara Timur.
Keduanya ditankap polisi, diduga melakukan Illegal Logging dengan mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi surat yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Kayu olahan dengan jenis sebarang keras dari kawasan hutan Alue Angen, di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
" Kayu itu diangkut dengan kendaraan John Deere 5405 GearPro Tractor price warna Hijau Daun tahun 2012, yang kini telah diamankan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman, kepada Serambinews.com, Minggu (12/7/2020)
• Tagihan Listrik Bengkak, Chef Arnold & Bupati Probolinggo Ngamuk, Ini Penjelasan PLN
• VIRAL Rumah Berpindah Tempat dalam Semalam Mirip Kisah Roro Jonggrang, Begini Cerita Aslinya
• Brimob Polda Aceh Sterilkan SMA 2 Banda Aceh
Dikatakan, polisi menangkap
kendaraan John Deere 5405 GearPro Tractor price warna Hijau Daun saat membawa kayu di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
" Muh dan Nas tertangkap tangan yang diciduk saat mengangkut kayu," ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah kayu olahan yang telah disita polisi itu berjumlah 1,5 kubik kayu jenis sembarang keras.
Menurutnya, di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga sudah sering diangkut kayu menggunakan kendaraan.
Dikatakan, kedua pelaku yang mengangkut kayu tanpa dokumen dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
" Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya. (*)