Berita Bireuen
Dishub Bireuen Akan Tertibkan Odong-odong, Malam Hari Diminati Anak-anak Keliling Kota Bireuen
Kenderaan yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan odong-odong menjadi sarana permainan anak maupun delman yang muncul di Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dinas Perhubungan Bireuen, Sabtu (11/07/2020) menjumpai satu persatu pemilik kendaraan roda empat odong-odong.
Kenderaan yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan odong-odong menjadi sarana permainan anak maupun delman yang muncul di Bireuen sejak tiga tahun terakhir.
Kehadiran odong-odong umumnya beroperasi malam hari menjadikan Bireuen semakin semarak.
Hampir setiap malam ratusan anak-anak serta orang tuanya memanfaatkan sarana tersebut sebagai tempat bermain berkeliling Bireuen dengan membayar ongkos Rp 5.000/orang.
Jenis odong-odong beragam, ada kendaraan roda empat sudah dimodifikasi, ada juga dalman, becak dipermak sedemikian rupa menjadi tempat permainan anak-anak.
• Orang Tua Siswa Masih Bingung Jadwal Masuk Sekolah, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Aceh Singkil
Kadishub Bireuen, Ismundar ST MT yang didampingi Kabid Lalulintas, Syafriadi ST MS kepada Serambinews.com mengatakan, tim dari Dinas Perhubungan Bireuen melakukan sosialisasi surat dari Kapolres Bireuen tentang larangan tidak mengoperasikan kendaraan odong-odong dan dalam kawasan kota Bireuen.
• Mitos Pengisian BBM di SPBU, Dari Goyang Mobil sampai Isi Minyak Malam Hari
Dalam sosialisasi tersebut Kabid Lalulintas yang didampingi sejumlah kepala seksi Dishub Bireuen menyampaikan surat dari Kapolres Bireuen tentang larangan beroperasinya odong-odong.
Dalam surat tersebut ditegaskan antara lain dilarang beroperasinya odong-odong sesuai dengan pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Kemudian, kendaraan odong-odong selama ini sudah banyak mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintaa.
Bahkan dapat membahayakan keselamatan para penumpangnya, pengguna jalan lainnya sehingga mengakibatkan fatalitas korban apabila mengalami kecelakaan lalulintas.
• Lima Nama Komisioner Baitul Mal Pidie Diserahkan ke Bupati, Ini Besaran Gaji
Diingatkan juga apabila masih mengoperasikan kendaraan odong-odong dan delman di jalan dalam kota.
Maka akan ditindak tegas dengan menilang serta menyita kendaraan sebagai barang bukti.
Sosialisasi berupa surat juga dicantumkan sejumlah pasal yang terkait dengan kendaraan secara umum, spesifikasi kendaraan dan ketentuan lainnya.