Video
VIDEO - Aktivitas Mobil Odong-Odong di Bireuen Terlarang, Petugas Sosialisasi Rencana Penertiban
Aktivitas kendaraan Odong-odong dan sejenisnya dalam waktu dekat akan dilarang beroperasi di Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: RezaMunawir
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Aktivitas kendaraan Odong-odong dan sejenisnya dalam waktu dekat akan dilarang beroperasi di Bireuen.
Hal ini sesuai dengan surat dari kepolisian setempat yang melarang aktivitas odongodong, sesuai dengan pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, yaitu kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Bahkan tim dari Dinas Perhubungan Bireuen, Sabtu (11/07/2020), mulai menjumpai satu persatu pemilik odong-odong, mensosialisasikan rencana penertiban.
Aktivitas kendaraan sejenis odong-odong di Bireuen sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
Dihiasi sedemikian rupa dengan lampur warna-warni, kenderaan ini mengelilingi kota Bireuen dengan tarif Rp 5 Ribu untuk setiap anak.
NARATOR : ARDIANSYAH
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR