Berita Subulussalam

Proyek Jalan Rp 3,4 M Tahun 2019 di Subulussalam tak Tuntas, Kontrak Diputus & Rekanan akan Diblokir

Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Alhaddin 

Sejatinya, dengan anggaran yang diplot jalan sekitar satu kilometer tersebut selesai diaspal hotmix.

Alasan tertundanya pekerjaan karena penghujung tahun Subulussalam dalam kondisi musim hujan. Sehingga pihak rekanan meminta termin pekerjaan kepada DPUPR dan diberikan.

Meski telah diberikan termin pekerjaan, kata Alhaddin hingga Idul Fitri Mei lalu, tak juga ada pekerjaan lanjutan sehingga DPUPR memutus kontrak.

Alhaddin mengaku  jika dalam beberapa waktu lalu pihak rekanan meminta menyelesaikan pengaspalan, namun DPUPR tidak mengizinkan.

Sebab, kata Alhaddin dia tidak mau menjadi tumbal atas pekerjaan yang sudah menyalahi aturan.

Alhaddin sendiri menyatakan telah melaporkan persoalan proyek yang dikerjakan CV NM itu kepada Wali Kota Subulussalam.

Selain itu, Alhaddin mengaku berkonsultasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik lisan hingga tertulis. Ini dia lakukan agar jikapun pekerjaan dilanjutkan ada dasar hukum sehingga tidak bermasalah kemudian hari.

”Tapi sampai sekarang surat konsultasi kami ke APIP tak ada balasan, jadi kita dinas juga tidak berani untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ujar Alhaddin

Lebih jauh Alhaddin menyampaikan beberapa kali pihak rekanan meminta kelanjutan pekerjaan namun tidak diizinkan.

Alhaddin memberikan peluang kelanjutan pekerjaan asalkan pihak rekanan mampu memberikan surat dasar hukum.

Di sisi lain, Alhaddin mengakui jika pembangunan jalan menuju Lae Sireprep sangat dibutuhkan lantaran merupakan akses menuju Intake PDAM Subulussalam yang merupakan kebutuhan vital masyarakat daerah ini.

Namun, lanjut Alhaddin karena bermasalah secara hukum dia tak berani melanjutkan. Berdasarkan kemajuan pekerjaan yang sudah tahap Base Course A dengan uang ditarik rekanan dinyatakan balance alias seimbang.

Sebab, pihak rekanan diakui belum menarik semuanya anggaran senilai Rp 3,4 miliar meski Alhaddin tidak menjelaskan jumlah uang yang telah dibayarkan dinas.

Terakhir, Alhaddin mengatakan nantinya proyek jalan terkait dapat dilelang ulang setelah sisa dana dikembalikan ke negara.

Sebab, seperti disampaikan bahwa jalan ke Lae Sireprep sangat dibutuhkan untuk penanganan PDAM Subulussalam. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved