Berita Banda Aceh
Gadaikan Sepmor Demi Sabu, 10 Tersangka Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta
MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Kasat Narkoba Polresta ini menjelaskan, MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus 10 tersangka, meliputi pengedar, pengguna, dan pemilik sabu-sabu serta ganja kering dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penangkapan tersangka yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir oleh personel Satuan Narkoba Polresta itu, berhasil disita 22,63 gram sabu dan 1,48 gram daun ganja kering.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, SSos, mengatakan penangkapan 10 tersangka itu dilakukan di beberapa lokasi, dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh serta wilayah hukum Polres Pidie.
Beberapa di antara tersangka, hasil pengembangan dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya.
“Dari 10 tersangka itu ada beberapa di antaranya yang kami tangkap hasil pengembangan dan saat ditangkap mereka berada di wilayah hukum Polres lainnya,” kata AKP Raja Harahap, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).
Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (7/7/2020).
• Viral Paket Kiriman Bergerak Sendirinya di Depan Pintu Rumah, Warganet Sebut Tak Normal
Petugas opsnal Satuan Narkoba Polresta menangkap BU (34) warga Aceh Besar dan ZB (36) warga asal Pidie yang ditangkap di Aceh Besar.
Dengan barang bukti berupa sabu seberat 8,51 gram, sebut AKP Raja Harahap.
Ia menerangkan,tersangka BU pernah menjual sabu-sabu seharga Rp 3 juta di Aceh Besar kepada tersangka MNZ.
Sedangkan tersangka MN merupakan tersangka yang lebih awal ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta.
Setelah dilakukan pengembangan dari BU, polisi akhirnya menangkap ZB di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie, tutur mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur ini.
"Hubungan antara BU dan ZB, sebagai orang yang memesan sabu-sabu kepada IK yang kini masuk DPO kami. Sebanyak 25 gram yang mereka beli seharga Rp 13 juta dan sebagiannya sudah dijual kepada MN seharga 3 juta,” sebut Kasat Narkoba Polresta ini.
Terhadap tersangka BU dan ZB dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara 20 tahun.