Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Mantan Napi Asimilasi Covid-19 yang Ditangkap Dalam Kasus Pencurian

Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakilnya Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetyo, dan Kasubbag Humas Salman Alfarasi memperlihatkan barang bukti, Kamis (16/7/2020). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan mantan narapidana (napi).

Bahkan salah satu tersangka adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 atau tiga bulan yang lalu.

Kedua tersangka adalah GS (30) asal Banda Sakti Lhokseumawe. GS merupakan mantan napi dalam kasus narkotika dan bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020.

Tersangka satu lagi, SM (33) asal Blang Mangat Lhokseumawe. SM juga mantan napi kasus curanmor yang bebas pada tahun 2019 lalu.

Bupati Bireuen Pimpin Rapat Dadakan, Seluruh Sekolah di Jeumpa, Kuala dan Kota Juang Diliburkan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2020) sore, menyebutkan, tadi subuh sekitar pukul 05.35 WIB terjadi pencurian di sebuah kedai milik IR di kawasan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

"Korban tahu tokonya dibobol saat tiba di lokasi. Korban melihat pintu dalam kondisi terbuka dan barang di dalam kedai sudah berserakan," kata AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakilnya Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, dan Kasubbag Humas Salman Alfarasi.

Pelaku yang Sodomi 2 Bocah di Peukan Bada, Punya Kebiasaan Aneh saat Berhubungan Intim dengan Istri

Setelah mengetahui kedainya dibobol maling, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Pada siang hari tadi, tersangka pun berhasil kita tangkap di kawasan Muara Satu dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Untuk kedua tersangka kini masih diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan," papar AKBP Eko Hartanto.

Sedangkan bagi kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Prabowo Borong 4 Miliar Peluru Senilai Rp 19 Triliun, PT Pindad: Terbanyak Sepanjang Sejarah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved