Video
VIDEO - Dua Mantan Napi Kembali Ditangkap, Satu Diantarantaranya Dapat Program Asimilasi Covid-19
GS yang sebelumnya dihukum karena kasus narkoba kembali melanggar hukum dengan menjadi tersangka pencurian.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: RezaMunawir
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – GS, pria asal Banda Sakti Kota Lhokseumawe ini kembali harus menginap di dalam jeruji besi, padahal baru dua bulan lalu bebas dari kurungan penjara lewat program asimilasi Covid-19.
GS yang sebelumnya dihukum karena kasus narkoba kembali melanggar hukum dengan menjadi tersangka pencurian.
GS ditangkap polisi bersama rekannya SM yang juga mantan napi kasus pencurian sepeda motor, lantaran membobol kedai milik warga.
Menurut keterangan polisi, tindak kejahatan dua mantan napi ini berlangsung saat subuh, di kawasan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa rokok, palu dan linggis serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
NARATOR : ARDIANSYAH
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR