Berita Nagan Raya

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya ke Jaksa    

Polres Nagan Raya menyerahkan kasus kayu ilegal (illegal logging) di Alue Wakie, Darul Makmur kabupaten setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus kayu ilegal ke jaksa, Kamis (16/7/2020). 

 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan kasus kayu ilegal (illegal logging) di Alue Wakie, Darul Makmur kabupaten setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/7/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P-21).

Informasi diperoleh Serambinews.com Jumat (17/7/2020) dari Polres Nagan Raya menjelaskan, kasus dengan tujuh tersangka diungkap polisi pada 17 Mei 2020.

Tujuh warga yang diserahkan ke jaksa yaitu S (50) dan Z (42) sebagai penebang, R (44) sebagai pemilik modal, dan H (46) sebagai pengangkut, lalu D (38) sebagai operator alat berat, W(43), dan S (45) sebagai pengangkut.

Setelah penyerahan oleh penyidik,  tujuh tersangka kembali dibawa jaksa penuntut umum dari Kejari Nagan Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tersangka dan BB sudah kita limpahkan,” katanya.

Seperti diketahui, personel Polres Nagan Raya mengungkap  kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Alue Wakie, Darul Makmur, Minggu (17/5/2020) sore.

Selain menangkap pelaku, polis bersama tim Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah Nagan Raya ikut menangkap tujuh warga setempat.

Bersama pelaku yang semua tercatat warga Nagan Raya, polisi mengamankan tiga truk bermuatan kayu tanpa dokumen dan 2 unit chain shaw.

Dikatakannya, ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf c Jo Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 85 ayat (1) Jo pasal 12 huruh g Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Mahasiswa Meurah Dua Puji Kinerja Pemerintah Aceh, Masuk Tiga Besar Terbaik Penanganan Covid-19

Suami Paksa Istri Layani Pria Tetangga Demi Bayar Utang, Korban Hamil Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya

2 Remaja Putri yang Sepmornya Dibawa Kabur Teman Pria Larang Rekan-rekannya Lapor Polisi Atau Ortu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved