Disbun Bahas Harga TBS, Panggil 11 PMKS di Nagan Raya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perkebunan (Disbun) setempat mengadakan rapat dengan seluruh
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perkebunan (Disbun) setempat mengadakan rapat dengan seluruh pengelola Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di kabupaten itu, Jumat (17/7/2020). Rapat yang dihadiri 11 PMKS tersebut sebagai bentuk koordinasi dengan agenda membahas harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Rapat ini juga menyikapi informasi di masyarakat tentang harga TBS sawit sehingga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Informasi yang dihimpun Serambi menyebutkan, 11 PMKS yang dipanggil Disbun untuk rapat adalah, PT Socfindo Seunagan, PT Socfindo Seumayam, PT Fajar Baizury & Brother, PT Khalista Alam, PT Surya Panen Subur 2, PT Ujong Neubok Dalam, PT Beurata Subur Persada, PT Sawit Nagan Raya Makmur, PT Kharisma Iskandar Muda, PT Ensen Lestari, dan PT Raja Marga.
Kadis Perkebunan Nagan Raya, Teuku Raja Pahlawan SP yang dikonfirmasi Serambi, Jumat kemarin, mengatakan, rapat koordinasi tersebut guna mencari titik temu terkait informasi yang berkembang di masyarakat terkait harga TBS. Ia menjelaskan, ada sejumlah perusahaan yang memang mengolah kebun sendiri dan ada juga yang membeli TBS dari masyarakat.
“Terhadap perusahaan yang melakukan pembelian TBS dari masyarakat, apa yang disampaikan sudah sesuai dengan acuan harga dari pemerintah. Namun terkadang, dalam proses pembelian itu, pihak perusahaan juga melihat kualitas TBS itu sendiri,” ujarnya.
Menurut T Raja Pahlawan, dengan adanya pertemuan bersama itu maka apa yang berkembang di masyarakat dapat dituntaskan. Ke depan, lanjut dia, selain dari kalangan PMKS, juga akan diundang pihak pemilik kebun atau petani yang menjual TBS ke perusahaan kepala sawit. “Apa yang kita hasilkan hari ini akan teruskan ke pihak provinsi,” tukas T Raja Pahlawan.
Di sisi lain, Kadis Perkebunan Nagan Raya menambahkan, bahwa ke depan dalam menetapkan harga TBS sawit diharapkan bisa dilakukan melalui proses duduk semua kalangan, baik PMKS, masyarakat pemilik kebun, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. “Kita akan menyampaikan hal itu kepada pihak provinsi, di mana ke depan untuk duduk bersama sehingga semua pihak bisa menerima baik penetapan harga TBS, apakah itu kalangan masyarakat tani atau juga PMKS,” tukasnya. “Tujuannya tentu supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam penetapan harga TBS ini,” pungkas Kadis Perkebunan Nagan Raya itu.
Sementara itu, General Manajer PT Kharisma Iskandar Muda, Ari Saputra yang ikut dalam pertemuan di Dinas Perkebunan Nagan Raya kepada wartawan mengungkapkan, pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari petani oleh perusahaannya selama ini sudah sesuai acuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Bila ada perbedaan, ujarnya, terkadang itu disebabkan oleh tiolak ukur upah angkut yang berbeda di antara masing-masing PMKS. “Semua pembelian sudah masuk dalam penetapan. Sistem dagang beli sesuai rendemen,” kata Ari.
Oleh sebab itu, tegasnya, tudingan bahwa pembelian TBS tidak sesuai adalah tidak benar. Karenanya, ia menyambut baik pertemuan dengan Dinas Perkebunan itu sehingga bisa sama-sama diketahui di mana penyebab timbulnya disinformasi di tengah masyarakat. “Yang perlu dilakukan adalah memutuskan tengkulak sehingga petani sawit tidak lagi menjadi korban,” tandas Ari.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dprk-abdya-datangi-distan-aceh.jpg)