Polres Pijay Amankan Pencuri Kalung Emas
Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) mengamankan pelaku tindak pencurian emas, JTI binti JFN (28), warga Gampong Peulakan Tunong
MEUREUDU - Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) mengamankan pelaku tindak pencurian emas, JTI binti JFN (28), warga Gampong Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, Sabtu (18/7/2020) malam. Hal itu setelah dilaporkan pihak korban, Suliani binti Muhammad (34) warga Gampong Lhok Pusong, Kecamatan Bandar Baru terhadap aksi pencurian kalung emas dengan nilai Rp 13 juta.
Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambi, Minggu (19/7/2020) mengatakan, pencurian emas berupa kalung berukir nama Dekna dengan ukuran berat 16 gram 600 mili tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2020) di SDN Peulakan Gampong Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, sekira pukul 9.00 WIB.
"Dalam menjalankan aksi pencurian itu, pelaku JTI binti JFN dengan modus berpura-pura memperbaiki jilbab yang dikenakan anak korban, Nurul Masna Septiani, lalu mengambil kalung emas," sebut Iptu Dedy Miswar SSosI.
Setelah kejadian ini, anak korban langsung mengadu kepada ibu kandungnya. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Beruntung, korban mengenal persis wajah pelaku. Ia lalu menyampaikan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, pelaku berhasil diringkus dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti kalung emas. "Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," katanya.(c43)