Video

VIDEO - Empat Oknum Pegawai PLN Sinabang Curi Kuningan Trafo, Dijual Rp 20 Juta

Trafo daya tersebut dijual kepada penadah seharga Rp 20 juta dan dari hasil penjualannya dibagi rata masing-masing mendapat Rp 5 juta.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus penggelapan jabatan yang dilakukan oleh empat oknum pegawai PLN Rayon Sinabang, Kabupaten Simeulue.  

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Simeulue, Senin (20/7/2020), polisi menyebutkan bahwa empat tersangka oknum pegawai BUMN itu diamankan oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue atas dugaan penggelapan trafo daya milik PLTD Lasikin.  

Trafo daya tersebut dijual kepada penadah seharga Rp 20 juta dan dari hasil penjualannya dibagi rata masing-masing mendapat Rp 5 juta.  

Pelaku ditangkap oleh Tim Elang Resmob Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, pada 18 Juli 2020 sekira pukul 18:45 WIB di Desa Suak Buluh ketika dalam perjalanan ke arah Kota Sinabang.  

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan penadah dan menetapkannya sebagai tersangka.  

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil operasioanal milik PLTD Lasikin, trafo yang sudah dipotong beberapa bagian, alat pemotong trafo, becak mesin dan sepeda motor.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved