Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Covid-19, Ini Isinya
Berikut isi fatwa MPU, terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
c) Bahwa tajhiz mayat meliputi, memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.
d) Bahwa menyikapi berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat dalam tajhiz mayat Covid-19, dipandang perlu menetapakan fatwa tentang tajhiz Mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.
e) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memandang perlu menetapkan fatwa tentang Tajhiz Mayat Covid-19 menurut Tinjauan Fiqh.
Adapun fatwa itu dikeluarkan dengan memperhatikan; Khutbah Iftitah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg.
Juga Risalah yang disiapkan oleh Panitia Musyawarah (PANMUS) MPU Aceh.
Terakhir, dengan memperhatikan, pendapat dan saran yang berkembang dalam Sidang Paripurna-IV, tahun 2020 Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tanggal 29 Dzulqaidah sampai dengan 2 Dzulhijjah 1441 Hijriah, bertepatan dengan 21 sampai dengan 23 Juli 2020 Miladiyah.
• Tensi Makin Tinggi, Trump Usir Perwakilan Pemerintah China dari Houston, Texas dalam Waktu 72 Jam
Berikut isi fatwa MPU terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh:
Kesatu: Hukum Tajhiz Mayat adalah fardhu kifayah meliputi; memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.
Kedua: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.
Ketiga: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum, apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.
Keempat: Memandikan mayat yang positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat, setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.
Kelima: Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
Keenam: Mayat yang positif Covid-19, dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.
Ketujuh: Mayat yang positif Covid-19 wajib dishalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.
Kedelapan: Mayat yang positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.