Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Covid-19, Ini Isinya

Berikut isi fatwa MPU, terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

c) Bahwa tajhiz mayat meliputi, memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.

d) Bahwa menyikapi berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat dalam tajhiz mayat Covid-19, dipandang perlu menetapakan fatwa tentang tajhiz Mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.

e) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memandang perlu menetapkan fatwa tentang Tajhiz Mayat Covid-19 menurut Tinjauan Fiqh.

Adapun fatwa itu dikeluarkan dengan memperhatikan; Khutbah Iftitah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg.

Juga Risalah yang disiapkan oleh Panitia Musyawarah (PANMUS) MPU Aceh.

Terakhir, dengan memperhatikan, pendapat dan saran yang berkembang dalam Sidang Paripurna-IV, tahun 2020 Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tanggal 29 Dzulqaidah sampai dengan 2 Dzulhijjah 1441 Hijriah, bertepatan dengan 21 sampai dengan 23 Juli 2020 Miladiyah.

Tensi Makin Tinggi, Trump Usir Perwakilan Pemerintah China dari Houston, Texas dalam Waktu 72 Jam

Berikut isi fatwa MPU terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh:

Kesatu: Hukum Tajhiz Mayat adalah fardhu kifayah meliputi; memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.

Kedua: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.

Ketiga: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum, apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.

Keempat: Memandikan mayat yang positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat, setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.

Kelima: Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.

Keenam: Mayat yang positif Covid-19, dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.

Ketujuh: Mayat yang positif Covid-19 wajib dishalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.

Kedelapan: Mayat yang positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved