Bupati Aceh Tamiang Protes Pembatalan Proyek Multiyears  

Bupati Aceh Tamiang Mursil menyayangkan sikap DPRA yang membatalkan 12 kontrak proyek multi years, 2020-2022 di sembilan kabupaten/kota di Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) menyesalkan sekaligus menilai DPRA melampauai kewenangan, karena membatalkan kontrak multiyears secara sepihak. 

KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang Mursil menyayangkan sikap DPRA yang membatalkan 12 kontrak proyek multi years, 2020-2022 di sembilan kabupaten/kota di Aceh, termasuk Aceh Tamiang.

Mursil menegaskan DPRA tidak berwenang membatalkan pengerjaan itu tanpa melalui pembahasan bersama dengan eksekutif. “Proyek itukan diajukan eksekutif dan dibahas bersama (dengan DPRA), tiba-tiba dibatalkan sepihak. Tidak bisa seperti itu, DPRA sudah melampaui kewenangan,” kata Mursil, Jumat (24/7).

Di Aceh Tamiang, proyek multi years ini menyentuh pengerjaan ruas jalan penghubung wilayah hulu Aceh Timur dengan Aceh Tamiang yang meliputi Kecamatan Simpangjernih, Aceh Timur melewati beberapa kecamatan di Aceh Tamiang, yaitu Bandarpusaka, Sekerak hingga Karangbaru yang merupakan ibu kota Aceh Tamiang.

Pembangunan jalan di wilayah itu memang sudah sangat mendesak karena merupakan jalur perekonomian masyarakat dari dua kabupaten itu. “Yang membutuhkan jalan itu bukan cuma masyarakat Aceh Tamiang, tapi warga Aceh Timur juga sangat butuh, karena itu memang jalur utama yang kondisinya hari ini sangat memprihatinkan,” sambungnya.

Dijelaskannya juga kalau program multi years itu bukan hanya disebabkan ketiadaan anggaran pemerintah daerah, tapi juga karena jalur yang dibangun cukup panjang. “Untuk Aceh Tamiang sendiri saja sudah sepanjang 43 kilometer. Seandainya anggaran tersedia, juga tidak bisa selesai dikerjakan dalam satu tahun anggaran, makanya diajukan sebagai multi years,” ujar Mursil. (mad)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved