Berita Simeulue

Tiga Personel Polres Simeulue Dipecat

"Tiga anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota polisi. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya, apabila mereka membawa nama...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Simeulue
Kapolres Simeulue memimpin apel PTDH terhadap tiga personel di Mapolres Simeulue, Senin (27/7/2020). 

"Tiga anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota polisi. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya, apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun. Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi, supaya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel.

Apel PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo dan disaksikan oleh para perwira serta personel di Aula Serba Guna Polres Simeulue, Senin (27/7/2020).

Tiga personel yang dipecat dari institusi Polri itu, masing-masing Brigadir Dedi Sutendy, Brigadir Maironi, dan Briptu Supri Andri.

PTDH itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor ST/533/VII/HUK.12.12/ 2020, tanggal 16 Juli 2020.

Sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan terhitung mulai tanggal 9 Juli 2020.

Dalam amanatnya, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, pihaknya sangat sedih dengan adanya upacara tersebut.

Tiga Unit Rumah di Simpang Ulim, Aceh Timur Terbakar

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Simeulue mengimbau kepada seluruh personel untuk melakukan tugas dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.

"Karena tugas kita sangat berat, maka dengan adanya upacara ini agar seluruh anggota personel Polres Simeulue dapat pelajaran yang baik, agar tidak membuat pelanggaran. Karena berani berbuat, berani bertanggungjawab perbuatannya," tegas Kapolres Simeulue.

Di sisi lainnya, Kapolres Simeulue mengucapkan terimakasih kepada anggota personel Polres Simeulue yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan menuruti prosedur yang berlaku.

"Tiga anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota polisi. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya, apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun. Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi, supaya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)

Putra Aceh Jabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Ini Harapan Pemerintah Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved