Rabu, 13 Mei 2026

Luar Negeri

Kota ‘Negeri Pizza, Naples Terapkan Aturan Keras Masker, Jika Dilanggar Langsung Didenda

Salah satu kota di ‘Negeri Pizza’ Naples, Italia menerapkan denda terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/Carlo Hermann
Papan iklan memperlihatkan seorang wanita bermasker pelindung dengan warna bendera Italia di Kota Naples, Italia pada 22 Maret 2020. 

SERAMBINEWS.COM, NAPLES – Salah satu kota di ‘Negeri Pizza’ Naples, Italia menerapkan denda terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan menjatuhkan denda 1.166 dolar AS atau Rp 17 juta  kepada pemilik usaha bar dan penata rambut di markas klub Napoli.

Polisi mendapati mereka tidak menghormati dekrit yang diberlakukan wilayah Campania pada Jumat (24/7/2020).

Dilansir AFP, Senin (27/7/2020), mereka tidak mengenakan masker di ruang publik yang tertutup.

"Jika sesama warga kita berpikir masalahnya telah teratasi, itu berarti dalam beberapa minggu ke depan kita akan kembali ke keadaan darurat," kata Vincenzo De Luca, Presiden Campania,

"Kami tahu akan ada peningkatan kontaminasi secara luas," katanya.

Hanya beberapa jam sebelum perintah memperkuat aturan untuk melawan Covid-19.

Denda utama sebesar 1.000 euro untuk siapa saja yang tidak mengenakan masker di ruang tertutup.

Baik di gedung umum, supermarket, bar, restoran, toko ataupin transportasi umum.

Jubir Pemerintah Iran Masuk Rumah Sakit, Positif Virus Corona,

Penasihat Keamanan Nasional AS Positif Covid-19, Pejabat Tinggi Pertama AS Terkena Virus Corona

Kasus Harian Virus Corona Arab Saudi Turun, Baik Kasus Baru Maupun Kematian

Menurut peraturan baru, operator transportasi diharuskan menolak penumpang yang tidak memakai masker.

Jika mereka berada di atas kapal, harus diberi sanksi dan diminta turun segera atau sesegera mungkin

Jika mereka menolak, bus atau kereta api akan diblokir  dan intervensi polisi akan diminta.

Bisnis dapat dianggap bertanggungjawab jika pelanggaran dilakukan di tempat mereka selama transaksi komersial.

Di atas denda 1.000 euro, bisnis bisa tutup paksa untuk jangka waktu lima hingga 30 hari.

Italia adalah negara pertama di Eropa yang terkena virus Corona.

Lebih dari 35.000 orang telah meninggal dan 242.000 lebih kasus infeksi, sebagian besar di utara negara itu yang lebih kaya.

Negara-negara lain telah memberlakukan pembatasan serupa di tengah tanda-tanda peningkatan virus.

 Perancis minggu ini menerapkan denda  135 euro untuk orang-orang yang tidak mengenakan masker di ruang publik di dalam ruangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved