Pengukuran Waduk Rukoh Dipacu
Pengukuran tanah Waduk Rukoh, Kecamatan Titeu, Pidie belum rampung dilaksanakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigli
* BPN Sigli Telah Surat Tiga Bulan Lalu
SIGLI - Pengukuran tanah Waduk Rukoh, Kecamatan Titeu, Pidie belum rampung dilaksanakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigli. Pengukuran tanah milik warga yang terkena proyek strategi nasional (PSN) itu dilakukan kembali, seiring keluarnya SK Penetapan Lokasi (penlok) 2020 hingga 2022.
Waduk Rukoh merupakan salah satu PSN yang diprioritaskan pengerjaannya dan ditargetkan rampung pada 2022 mendatang. Waduk tersebut berada di Pidie, yang memiliki urgensi tinggi untuk direalisasikan serta mampu mendukung peningkatan sektor ketahanan pangan (pertanian) dan pemenuhan kebutuhan air.
Kepala BPN Sigli, Samsul Azhari, kepada Serambi, Senin (27/8) mengatakan, SK Penlok telah diterbitkan tiga bulan lalu dan petugas terus berpacu melakukan pengukuran tanah yang terkena Waduk Rukoh. Dia mengatakan pengukuran tanah mendapat dukungan dari masyarakat.
Dia menyebutkan, saat ini 102 bidang tanah telah selesai dilakukan pengukuran dari 200 bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran. Namun, BPN belum mentotalkan luas lahan, karena pemilik tanah di lokasi proyek Waduk Rukoh tersebut berubah-ubah.
"Setelah ada pengumuman, baru ditetapkan luas tanah yang telah diukur dan kalau sekarang pengukuran tanah dalam bentuk bidang, karena setelah diukur dibelah lagi," jelasnya. Tak hanya itu, kata Samsul, data hasil pendataan diumumkan untuk memberikan data kepada warga. Apakah data pengukuran tanah yang disajikan sudah benar atau tidak benar.
Warga diberikan kesempatan untuk dilakukan koreksi dan jika ada warga yang merasa keberatan terhadap data yang ditampilkan, maka petugas BPN akan melakukan validasi kembali data tersebut. Dia menyebutkan, tanah yang diukur milik warga yang terkena proyek Waduk Rukoh tersebar di gampong di Kecamatan Keumala dan Titeu. Tiga gampong di Kecamatan Keumala adalah Papeun Nicah, Seupeng dan Pulo Cahi. Sementara Gampong Alue, Kecamatan Titeu.
"Hasil pengukuran tanah baru selesai dilakukan 10 bidang di Gampong Papeun Nicah dan pengumuman telah ditempel di meunasah pekan lalu dan kami masih menunggu dari warga, apakah ada yang keberatan," jelasnya.
Asisten Satu Setdakab Pidie, Bahrul Walidin MSi, yang dihubungi Serambi, kemarin, menyebutkan, SK penlok tanah di Waduk Rukoh telah dikeluarkan selama dua tahun. Namun, dirinya tidak mengetahui luas lahan yang akan dibebaskan sesuai SK penlok yang telah diterbitkan tiga bulan lalu.
"Dalam SK Penlok memang disebutkan besaran luas lahan yang akan dibebaskan selama dua tahun. Tapi, data tersebut kebetulan tidak bersama saya," jelasnya. Dikatakan, penlok lahan di Waduk Rukoh diberikan dua tahun, karena secara aturan dikeluarkan dua tahun.
Dikatakan, jika selama dua tahun selesai, maka lebih bagus, akan tetapi jika selama dua tahun tidak selesai, maka bisa ditambah dua tahun lagi. " Untuk ganti rugi tanah bukan wewenang pemkab, melainkan ditangani BPN Sigli. Saat ini, proses pengukuran tanah sedang dilakukan petugas," jelasnya.(naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/proyekwadukrukoh.jpg)