Video

VIDEO - Jaksa Tahan Dua ASN Subulussalam, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD

Kasus itu terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta.

Penulis: Khalidin | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore menahan dua Aparatur Sipil Negara.  

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR.  

SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.  

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, dalam keterangan persnya membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.  

Penahanan itu dilakukan pada pukul 16.00 WIB dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.  

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020).  

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved