Berita Aceh Tengah
Berurusan di Disdukcapil Aceh Tengah Warga Diwajibkan Gunakan Masker
Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah diwajibkan menggunakan..
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS. COM, TAKENGON - Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal SSTP MPA di sela-sela berlangsungnya pelayanan bagi masyarakat di kantor tersebut, Rabu (05/08).
“Sebenarnya penggunaan masker ketika keluar rumah sudah sering disosialisasikan, namun tetap saja ada yang tidak mematuhi anjuran tersebut," katanya.
Penerapan penggunaan masker di Disdukcapil Aceh Tengah, semakin diperketat seiring dengan melonjaknya jumlah pasien terkonfirmasi positif di daerah itu. Bahkan, petugas hanya akan melayani warga yang menggunakan masker atau face shield.
Ditegaskan Mustafa Kamal, hal serupa juga diwajibkan bagi para pegawai Dinas Dukcapil Aceh Tengah, harus menggunakan masker saat berada di kantor maupun ketika melayani warga.
“Kami juga menerapkan pembatasan antrean sebagai salah satu prosedur pelayanan di masa pandemi ini, “ tegasnya.
Dia menyebutkan, teknis pengaturan antrean, setiap masyarakat yang berurusan ama diberi nomor antrean di pintu masuk dan akan dipanggil sesuai urutan.
“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpukan atau kerumunan warga di dalam ruang pelayanan,” jelasnya.
Untuk memberi kenyamanan bagi warga, pihak Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah menyiapkan beberapa kursi di halaman kantor, agar masyarakat bisa menunggu dengan nyaman sembari nomor antreannya dipanggil.
“Selain itu, warga juga diwajibkan untuk cuci tangan pakai sabun di tempat yang disediakan,” imbuhnya.
Mustafa Kamal mengakui jika penerapan pembatasan tersebut, akan menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga yang hendak berurusan, tetapi karena kondisi sehingga harus dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sarankan kepada warga agar memanfaatkan aplikasi “dukcapil kita” yang dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk pelayanan yang lebih cepat dan tanpa harus mengantri di kantor,” saran Mustafa Kamal.(*)
• Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Wali Kota Minta Cafè dan Swalayan Patuhi Protokol Kesehatan
• Niat Baik Seorang Pria Berujung Tragis, Pindahkan Uang ke Kotak Amal Tertutup Dituduh Mencuri
• FJL Aceh Terima Penghargaan Sebagai Pendukung Konservasi Satwa Liar di Aceh