BNN Tangkap Lima Pria di Aceh Utara

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus lima pria yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 15 kilogram

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH 

* Kasus Penyelundupan Sabu 15 Kg

LHOKSUKON – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus lima pria yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 15 kilogram lebih di kawasan Desa Blang Me Puloklat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kini kelima tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan.

Lima pelaku yakni Ismuhin alias Muhin (33) warga Kecamatan Lhoksukon. Lalu, Muhammad Riska alias Dek Gam (33) dan Muhajir alias Ajir (27), keduanya warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Berikutnya, Syafi’I alias Pi’i (25) dan Tarjani alias Bang Tar (27), keduanya warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Informasi penangkapan kelima tersangka diketahui setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (5/8/2020), menerima surat dari BNN RI. Di mana BNN meminta dan memberitahukan guna memperoleh persetujuan status penyitaan barang sitaan narkotika. Karena, lokasi penyitaan barang bukti saat penangkapan pelaku berada dalam kawasan Aceh Utara.

Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu berawal ketika anggota BNN mendapatkan informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh. Di mana barang haram itu akan diedarkan di Aceh dan sekitarnya. Atas informasi itu BNN langsung turun ke lokasi untuk mengungkap.

Pada 22 Juli 2020 lalu, tersangka pertama yang ditangkap adalah Ismuhin saat membawa 10 bungkus sabu dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih nomor polisi BL 6822 KJ. Sebanyak tujuh bungkus disimpan dalam jok sepmor, dan tiga bungkus lagi digantung di bagian depan sepmor. Ismuhin mengaku mendapat sabu itu dari dua pria di kawasan tambak.

Lalu, penyidik BNN melakukan pengejaran pelaku lainnya, dan mengamankan sisa sabu 5 bungkus yang ditanam di kawasan tambak Kecamatan Samudera. Selanjutnya, petugas meringkus Syafi’i di rumah mertuanya, sementara Tarjan di kawasan tambak. Sedangkan Muhajir yang menitip 1,5 kg sabu ke Muhammad Riska ditangkap dalam waktu hampir bersamaan.

“Memang benar, hari itu ada petugas BNN datang ke rumah saya dengan menggunakan mobil. Mereka menyebutkan sudah menangkap pelaku sabu dan memperlihatkan kotak yang berisi sabu. Namun, saya tidak melihat orang yang ditangkap, kemungkinan dalam mobil,” ungkap Keuchik Blang Me Puloklat, Supriadi yang dihubungi Serambi, Rabu (6/8/2020).

Disebutkan, mereka juga menitipkan satu sepeda motor Vario di rumahnya selama satu hari. “Tapi, besoknya ada petugas yang mengambil sepmor itu. Saya tidak tahu menahu soal lainnya. Hanya itu yang disampaikan kepada saya,” ujar Supriadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH yang dihubungi Serambi secara terpisah menyebutkan, setelah menerima surat pemberitahuan guna memperoleh persetujuan status barang bukti penyitaan barang sitaan narkotika, pihaknya langsung meminta Seksi Pidana Umum untuk segera mempersiapkannya untuk segera dikirim ke BNN.

“Nanti surat persetujuan barang bukti tersebut akan kita kirim dalam bentuk fisik. Kemudian untuk mempercepat akan kita kirimkan melalu surat elektronik. Besok sudah dapat kita kirimkan surat tersebut,” ujar Pipuk, Rabu kemarin. Permintaan itu dialamatkan BNN ke pihaknya karena lokasi penyitaan barang bukti di Aceh Utara.(jaf)     

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved