Video
VIDEO - 14 Ton Minyak Hasil Tangkapan Polisi Diserahkan ke Kejari Pidie
Kejari Pidie menerima barang-bukti 14,5 ton minyak jenis premium di Kantor Kejaksaan tersebut, Senin (10/8/2020), yang dilimpahkan Kejati Aceh.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri Pidie menerima barang-bukti 14,5 ton minyak jenis premium di Kantor Kejaksaan tersebut, Senin (10/8/2020), yang dilimpahkan Kejati Aceh.
BBM jenis premium tersebut merupakan hasil tangkapan personel Polda Aceh pada tanggal 20 Desember 2019 dan tanggal 28 April 2020.
Lokasi penangkapan dilakukan di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur dan di Teureubuen, Kecamatan Mutiara.
Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Kejati Aceh juga menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial MY (29) dan IK (24), yang diduga menjual BBM tidak mengantongi surat yang dikeluarkan dinas terkait.
Kini, puluhan drum minyak premium itu masih disimpan di halaman tengah Kantor Kejari Pidie, yang akan dimusnahkan saat putusan hukum telah inkrach. (*)