Polisi Bekuk Napi Bebas Asimilasi
Narapidana bebas karena asimilasi, Abdul Kadir (27) kembali dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara
* Kembali Terjerat Kasus Sabu
LHOKSUKON – Narapidana bebas karena asimilasi, Abdul Kadir (27) kembali dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Dia diciduk karena diduga akan menggunakan atau isap sabu di sebuah kebun kosong kawasan Desa Meunasah Asan Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis (6/8/2020) siang.
Sebagaimana diketahui, Abdul Kadir, merupakan napi yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Pemuda asal Desa Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon bisa menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi.
Kecuali Abdul Kadir, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain yakni Pedro Azli (42), Abdul Hamid (41), dan Razali (40). Ketiga tersangkan juga warga Desa Asan, Kecamatan Lhoksukon.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain alat isap rakitan berupa botol minuman dari air mineral, serta sabu-sabu seberat 1,12 gra.
“Tersangka Abdul Kadir Bin Jamidi mendapat asimilasi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada 20 Mei 2020. Kini, dia kembali diciduk,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP M Daud kepada Serambi, Selasa (11/8/2020).
Dalam pemeriksaan, kata AKP Daud, tersangka Abdul Kadir kepada penyidik mengaku hanya ikut. Sementara tiga pria lainnya hendak mengisap sabu di sebuah kebun kosong di kawasan Desa Meunasah Asan.
Sedangkan sabu itu milik dari tersangka lain. “Ia memang mengaku bebas dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon setelah mendapatkan asimilasi. Karena itu, kita nantinya akan sampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait,” sebut Kasat Narkoba.
Penangkapan keempat pelaku, ungkap AKP M Daud, berawal dari informasi masyarakat di kawasan itu yang mengaku resah dengan peredaran narkoba. Setelah menerima laporan warga, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, setelah memastikan informasi itu, petugas menemukan empat pria dalam kebun kosong.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap empat pria itu. Lalu, mereka langsung diboyong petugas bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyidikan. “Saat ini, petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Karena, kita ingin mengetahui darimana tersangka memperoleh barang haram itu,” pungkasnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution SH kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, dirinya belum mendapat informasi dan laporan adanya napi yang bebas karena mendapat asimilasi kemudian ditangkap lagi dalam kasus narkoba. Karenanya, dirinya berjanji akan menelusurinya guna memastikan laporan itu.
“Kalau ada napi yang ditangkap kembali karena asimilasi, kita akan cabut. Sehingga, napi tersebut akan menjalani hukuman lagi yang belum selesai dijalani. Karena, asimilasi yang sudah diberikan negara dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak dijaga dengan baik,” tegas Abu Hanifah.(jaf)