Minggu, 3 Mei 2026

UIN Ar-Raniry Minta Gubernur Selesaikan Kisruh Tapal Batas Kampus  

Pihak civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memfasilitasi penyelesaian kisruh

Tayang:
Editor: bakri
www.serambitv.com
Civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh, meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memfasilitasi penyelesaian kisruh tapal batas dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang sudah berlangsung lama. 

BANDA ACEH - Pihak civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memfasilitasi penyelesaian kisruh tapal batas dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang sudah berlangsung lama.

UIN menilai pihak Unsyiah sudah melakukan klaim sepihak batas wilayah kampus sehingga langsung memagarinya dengan semen. Termasuk jalan yang selama ini menjadi akses masyarakat dan mahasiswa untuk keluar-masuk kedua kampus itu.

"Kami sudah menyampaikan perihal ini kepada gubernur sekitar 5 Agustus 2020. Termasuk kita ceritakan asal-usul tanah dan proses penyelesaian dengan pihak DJKN (Direktorat Jenderal Kejayaan Negara)," kata Juru Bicara Tim Penyelesaian Aset UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Zainuddin T MSi dalam konferensi pers di ruang rapat rektorat UIN Ar Raniry, Selasa (11/8/2020).

Konferensi pers itu diikuti Wakil Rektor (Warek) I, Drs H Gunawan Adnan PhD, Warek III Dr Saifullah Idris, Kepala Biro AUPK Drs H Ibnu Sa'dan MPd, Karo AAKK Drs Junaidi Rasda, dan Dekan FSH sekaligus Ketua Tim Penyelesaian Aset UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Muhammad Siddiq Armia MH PhD.

Kisruh kedua kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh itu terjadi setelah adanya aksi klaim tapal batas dan kepemilikan lahan oleh Unsyiah. Seperti pemagaran beberapa ruas jalan dengan semen yang sedang terjadi saat ini sehingga tidak bisa dilalui lagi.

Selain itu, pihak Unsyiah juga meminta gedung asrama putri UIN dibongkar karena diklaim berada di atas tanah Unsyiah, begitu juga dengan asrama putra. Pihak UIN juga keberatan atas pemintaan pembongkaran rumah dosen yang sudah berdiri sejak tahun 1986 itu.

Zainuddin menyatakan, Gubernur Nova sudah menyampaikan kepada pihaknya akan membentuk tim independen untuk menyelesaikan masalah ini. Gubernur juga meminta kedua belah pihak untuk menahan diri terlebih dahulu atas segala bentuk pembangunan sebelum adanya titik terang.

"Kita juga sudah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe. Kami berharap bagaimana proses ini terselesaikan dengan baik. Karena itu kita minta Gubernur untuk memfasilitasi pertemuan pihak UIN, Unsyiah, dan Pante Kulu untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Zainuddin mengatakan, sebenarnya kisruh tapal batas kampus sudah lama terjadi, termasuk semasa Rektor Farid Wadji Ibrahim, tetapi belum begitu terasa. "Sekarang manajemen UIN mulai mengambil sikap tentang klaim batas wilayah," ungkap Zainuddin.

Zainuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan menemui pihak Unsyiah, termasuk pihak Direktorat Jenderal Kejayaan Negara (DJKN) Aceh, tapi tidak ada titik terang dari kampus tetangga.

Terkait dengan sertifikat yang menjadi pegangan pihak Unsyiah dalam mengklaim tapal batas, menurut Zainuddin, perlu diuji kembali karena sertifikat yang dikeluarkan tahun 1992 itu banyak ditemukan kejanggalan.

Sebab status lahan yang kini berdiri Unsyiah dan UIN merupakan tanah negara dan tidak ada penguasaan tanah itu oleh satu kampus. Karena pada awalnya tanah itu milik Kerajaan Aceh sebelum dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun1873. Dalam perjalanan setelah Belanda angkat kaki dari Aceh, tanah itu menjadi milik negara.

Oleh Pemerintah Aceh yang saat itu terdiri atas Gubernur Aceh, A Hasjmi bersama Pandam IM Kolonel Sjamauan Ghaharu memilih tanah yang sebelumnya sempat berdiri perusahaan perkebunan Belanda, Landbouw Onderneming Roempit (Erfpacht) sebagai pusat pendidikan di Aceh yang kemudian dinamai Kopelma (Kota Pelajar Mahasiswa) Darussalam.

Di atas lahan itu disepakati pembangunan tiga kampus yaitu Unsyiah, UIN, dan Pesantren Tinggi Tgk Thjik Pantee Kulu. Tapi mirisnya, pendirian Tgk Thjik Pantee Kulu yang ada saat ini ternyata bukan di atas tanah warisan Kerajaan Aceh, melainkan tanah hiban warga setempat.

"Bahwa kepemilikan dasar tanah Kopelma Darussalam adalah Kerajaan Aceh, kemudian direbut atau dirampas oleh Belanda dengan jalan perang. Setelah lahirnya Negara Indonesia, sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka tanah Kopelma adalah tanah yang dikuasai oleh negara," ungkap dia.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved