Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Postingan 'Kacung WHO'
Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.
Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.
• Polda Bali Tetapkan Jerinx SID jadi Tersangka Kasus Kacung WHO, Terancam 6 Tahun Penjara
• Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi, Kim Jong Un Langsung Eksekusi 4 Pejabat Korea Utara Sekaligus
"Saya ingin menegaskan sekali lagi,
saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI.
Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen.
Itu yang saya lakukan benar.
Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan,
langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.