Breaking News

Pembukaan Jalan Tol Terkendala Sengketa Tanah  

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Rabu (12/8/2020) belum membuka Jalan Tol Seksi IV Blang Bintang-Indrapuri

Editor: bakri
www.serambitv.com
Progres pembangunan tol pertama di Aceh yaitu jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) terus menunjukkan perkembangan yang pesat. 

BANDA ACEH - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Rabu (12/8/2020) belum membuka Jalan Tol Seksi IV Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Kilometer tersebut. Pasalnya, masih ada sengketa tanah di ruas jalan tersebut yang belum selesai.

"Penyelesaian masalah hukumnya sudah ada putusan dari Makamah Agung (MA). Sekarang ini tinggal pencairan dana untuk pembayaran tanah yang dititipkan di PN Jantho, " kata Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek SH kepada Serambi, Rabu (12/8/2020) di Banda Aceh.

Ahmad Dadek mengatakan, awalnya jalan tol tersebut akan dibuka secara gratis pada Agustus ini. Namun setelah tim Kementerian PUPR melakukan evaluasi, ternyata masih ditemukan sengketa tanah antarmasyarakat. "Jadi pembukaannya ditunda sampai sengketa tanah itu selesai 100 persen. Rencananya nanti akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Dijelaskan, sengketa tersebut bukan dengan pemerintah, tapi sesama masyarakat. Uang untuk pembayaran tanah seluas 19.412 m2 yang disengketakan oleh kedua orang itu, katanya, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Jantho senilai Rp 539 juta. "Dalam waktu dekat ini, masalah tersebut akan dituntaskan," timpalnya.

Ahmad Dadek mennambahkan, tanah yang disengketakan masyarakat itu secara hukum sudah menjadi milik negara. Karena pihak BPN Aceh sudah menitipkan dana untuk pembebasan tanah di PN Jantho.

Selain itu, kata Ahmad Dadek, masih ada lagi sengketa dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 76 Km ini. Di antaranya pada Seksi I (Padang Tijie-Seulimum) dan Seksi V (Blang Bintang-Kuta Baro), yang berada di kawasan hutan. Disebutkan, sejumlah masyarakat mengklaim tanah yang berada di kawasan hutan yang sudah ditanami berbagai jenis pohon itu milik mereka.

Selain di ruas jalan tol seksi IV Blang Bintang-Indrapuri, sengketa tanah juga terjadi pada seksi I (Padang Tijie-Seulimum) dan V (Blang Bintang-Kuta Baro). Tanah tersebut berada di kawasan hutan dan diklaim milik masyarakat.

“Sejumlah masyarakat mengklaim tanah yang berada di kawasan hutan itu sudah ditanami berbagai jenis pohon dan sudah menjadi tanah milik mereka,” ungkap Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek SH, kepada Serambi, Rabu (12/8/2020).

Mengutip keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLKH) Aceh, Dadek mengatakan bahwa penetapan kawasan hutan merujuk pada Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, sehingga pembayaran atas tanah dalam kawasan hutan dimaksud tidak dapat dilakukan.

Sementara BPN Aceh menyampaikan bahwa UU hanya mengatur pembayaran terhadap tanah negara dengan itikad baik dan hanya boleh di luar kawasan hutan. Sementra kasus ini berada dalam kawasan hutan, sehingga dapat dipastikan  tidak dapat dibayar, kecuali untuk tanaman, bangunan, lahan pengembalaan yang berada di atas permukaan tanah tersebut dengan cara tanam tumbuh.

Sedangkan pada ruas seksi I dan 2, khusus pada Lembah Seulawah ada tapal batas yang sudah di pasang, kemudian dicabut oleh masyarakat karena diklaim sepanjang 1 Km itu adalah tanah adat.

Tindak lanjut dari permasalahan tersebut, kata Dadek, PPK Pengadaan Tanah dapat melanjutkan proses pengadaan tanah dalam kawasan melalui proses tanam tumbuh sebagaimana yang pernah dilakukan pada seksi IV kepada masyarakat/penggarap lahan tersebut. “Terkait tanah adat, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut tentang keberadaan tanah adat ulayat di wilayah Aceh,” ujar Dadek.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved