Polres Tangani 50 Kasus Narkotika

Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, narkoba, pornografi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, terkait dengan pengungkapan sejumlah kejahatan di sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2020. 

* Sejak Januari 2020

TAKENGON - Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, narkoba, pornografi, serta kasus pencabulan anak di bawah umur. Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juli  hingga awal Agustus 2020, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka bersama beberapa barang bukti.

Khusus untuk narkotika, sejak Januari 2020 Satnarkoba Polres Aceh Tengah telah menangani 50 kasus. Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (12/8/2020).

Keterangan pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra dan sejumlah perwira di Mapolres tersebut.

Adapun kasus kriminal yang berhasil diungkap, untuk narkotika sabu-sabu 4 kasus, ganja 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, dan satu di antaranya perempuan. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 4,68 gram serta ganja kering seberat 880 gram.

Sejak Januari 2020, Satnarkoba Polres Aceh Tengah telah menangani sebanyak 50 kasus narkotika dan 38 diantaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, serta sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Wilayah Aceh Tengah memang belum merupakan daerah kategori sangat rawan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena dari kasus-kasus yang diungkap oleh satnarkoba barang buktinya relatif masih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain,” kata Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Meski begitu, kata Sandy Sinurat, pihaknya akan tetap bekerja secara optimal untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah. Baik dengan kategori barang bukti kecil, maupun untuk kasus-kasus besar. “Meski sudah ada yang ditangkap, kami yakin banyak yang lolos dari intaian pihak kepolisian. Jadi butuh kerja sama semua pihak,”sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra, menambahkan, satuan reskrim berhasil mengungkap empat kasus di antaranya dua kasus pornografi, satu kasus penggelapan sepeda motor, serta satu kasus pencabulan anak di bawah umur. “Dari empat kasus ini, kita mengamankan empat orang tersangka,” kata Agus.

Untuk kasus penggelapan sepeda motor, lanjutnya, tersangka sengaja meminjam sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur. Sedangkan untuk dua kasus pornografi, salah satunya penyebaran foto vulgar di media sosial. “Tersangka penyebar foto vulgar di medsos, merupakan pacar korban. Dia (tersangka-red) sengaja menyebarkan foto vulgar pacarnya di media sosial,” papar Agus.

Agus Riwayanto menuturkan, untuk kasus pornografi yang ditangani jajaran Polres Aceh Tengah, terkait dengan perilaku tersangka yang sengaja menunjukkan alat kelaminnya kepada dua orang perempuan yang sedang melintas di salah satu ruas jalan kawasan Jagong Jeget. Satu kasus lain terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Terakhir kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur. Rata-rata kasus pencabulan ini dilakukan oleh orang dekat,” pungkasnya.(my)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved