Berita Aceh Barat

Kasus Pembunuhan Warga di Aceh Barat Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya

Abdullah kemudian menyerang Bustami dengan parang, dan pada saat itu Bustami membela diri dengan juga mengayunkan parangnya ke leher korban.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda memperlihatkan barang bukti berupa parang pelaku pembunuhan warga Peulanteu, Jumat (14/8/2020), dalam konfersi pers di Mapolres di Meulaboh 

Laporan Sa'dul Bahri |  Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (14/8/2020) mengungkap kasus pembunuhan Abdullah (38) warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek.

Pelaku yang tewas akibat tebasan parang itu diduga akibat masalah hewan ternak pelaku masuk ke kebun milik korban.

Pembacokan itu dilakukan oleh seorang warga desa setempat bernama Bustami (51).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda kepada wartawan dalam konfersi pers, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi saat terjadi perselisihan masalah ternak hewan jenis kerbau masuk ke dalam kebun Abdullah sebagai korban.

Kasus itu berawal pelaku saat melihat Abdulah korban menuju ke kebun yang bersebelahan dengan korban.

Lantas Bustami langsung begerak ke kebun untuk mencegah Abdullah agar jangan lagi membacok kerbaunya karena sudah ada 4 ekor yang dibacok korban.

Pada Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.35 WIB, sesampainya di kebun tersebut langsung berjumpa Abdullah, sambil memohon kepada korban agar kerbau pelaku jangan dibacok lagi.

Saat itu Abdullah pun marah dan mengatakan bahwa jika kerbau yang masuk ke kebunnya tidak boleh dibacok, maka ia akan membacok Bustami.

Abdullah kemudian mengayunkan parang ke Bustami, dan pada saat itu Bustami membela diri dengan menangkis parang Abdullah dengan kayu yang mengarah kepadanya.

Saat menangkis itu, Bustami pun mengayunkan parangnya ke leher Abbdullah hingga korban roboh bersimbah darah.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Reskrim berlangsung selama 19 hari, dan tersangka ditangkap pada Kamis (13/8/2020).

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu unit parang milik korban, baju, celana, dan tapi korban.

Sedangkan barang bukti lain, satu parang pelaku yang membacok korban, baju dan celana yang dipakai saat itu.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 jo dan oasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

VIDEO - Penembakan di Ruko Royal Gading Square, 1 Orang Tewas, Warga Dengar Tiga Kali Suara Tembakan

Juventus Bakal Kehilangan Ronaldo dan Paulo Dybala Pasca Gagal di Liga Champions

Apa Alasan UEA Setujui Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Yahudi? Ini Penjelasannya

Tak Terima Ditegur Pakai HP di Pesawat, Putra Amien Rais Ajak Ribut Wakil Ketua KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved