Berita Banda Aceh
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Walhi terkait PT EMM
Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait izin...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Jumat (14/8/2020) mengatakan bahwa putusan MA tersebut sudah keluar pada 14 April 2020, tapi salinan amar putusan baru diterima pihaknya.
“Walhi bersama warga menyambut baik putusan itu. Karena telah memberikan keadilan untuk sumber kehidupan jangka panjang yang bebas dari ancaman pencemaran lingkungan dan kerusakan tatanan sosial,” kata Muhammad Nur.
Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Walhi Aceh mengajukan gugatan atas surat izin pertambangan PT EMM yang dikeluarkan BKPM di PTUN Jakarta. Pada April 2019, gugatan tersebut ditolak di pengadilan dan kemudian Walhi Aceh mengajukan kasasi ke MA.
• Raksasa Ritel Amazon Luncurkan Apotek Online di India
• Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-75, IKAPTK Aceh Bagikan 1.945 Masker
Selain melalui pengadilan, penolakan PT EMM pada medio April 2019 menimbulkan gelombang unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Kala itu ribuan mahasiswa tumpah ruah di sana menuntut Pemerintah Aceh untuk membatalkan izin PT EMM.
“Dengan keluarnya putusan kasasi yang membatalkan surat BKPM, artinya PT EMM sudah tidak dapat menambang di Beutong Ateuh Banggalang dan Aceh Tengah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya,” ungkap Muhammad Nur.
Putusan dikeluarkan oleh MA, sambung dia, sudah memberikan harapan baru kepada masyakarat dalam rangka menjaga lingkungan hidup dan juga memberikan pembelajaran kepada pemerintah untuk tidak mudah mengeluarkan izin terkait pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
Muhammad Nur menyatakan, majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa areal lokasi pertambangan PT EMM terdapat kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien berjarak lebih 1,5 Km, kuburan ulama besar Teungku Alue Panah berjarak lebih 1 Km dan lokasi pembuangan manyat murid Tengku Bantaqiah lebih 1,5 Km.
Selain itu, di lokasi lokasi izin PT EMM juga berada dalam kawasan rawan bencana, seperti banjir, longsor, kekeringan dan gempa bumi dengan skala VII – XII, karena lokasi yang ekplorasi PT EMM juga berada dalam kawasan patah aktif dan kawasan Gunung Leuser.(*)
• Presiden India Beri Penghormatan, Para Korban Ladakh Dianggap Sebagai Syuhada
• Gugus Tugas Tegaskan Pasien yang Meninggal di RSUD Subulussalam Positif Covid-19
• Di Tengah Wabah Covid-19, Trio Penulis Aceh Lahirkan Buku Tentang Bencana