Remisi HUT RI

Besok, Napi LP Lhokseumawe Dapat Remisi HUT RI, Termasuk Dua Napi Kasus Korupsi

Dari 318 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah napi kasus korupsi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawaw 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan 318 narapida (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini.

Dari 318 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah napi kasus korupsi.

Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, kembali menjelaskan, untuk saat ini, jumlah napi maupun tahanan sebanyak 556 orang.

Sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah mengusulkan 318 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.

Usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni lalu. Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan.

Rincian napi yang diusulkan mendapatkan remisi, untuk kasus narkotika sebanyak 227 orang, kasus korupsi dua orang, dan pidana umum sebanyak 89 orang.

Menurut Nawawi, saat ini, persetujuan remisi sudah diterima pihaknya. Semuanya yang diusulkan mendapat remisi antara satu sampai enam bulan.

BREAKING NEWS - Kebakaran Hanguskan Rumah di Pulau Banyak Singkil, Pemadaman Manual Pakai Air Laut

Tragis, Ayah dan Anak di Pidie Meninggal Diduga Disambar Pikap, Sepeda Motor Korban Hancur

Kebakaran Hutan Besar Landa Amerika Serikat, Tornado Api Lahap 20.000 Hektare Hutan di Nevada

Termasuk dua napi kasus korupsi ikut menerima remisi dengan besaran masing- masing tiga bulan.

Diakui Nawawi, proses seremonial pemberian remisi pada tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, setiap usai upacara HUT RI, maka para unsur Muspida Lhokseumawe akan datang ke LP.

Selanjutnya digelar kegiatan seremonial penyerahan remisi.
Namun untuk kali ini, ditengah pandemi Covid-19, pemberian remisi dilakukan secara virtual.

"Nantinya hanya tiga napi selaku perwakilan untuk menerima remisi yang berlangsung di aula kantor walikota Lhokseumawe," demikian Nawawi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved