Berita Lhokseumawe
Dua Napi Kasus Korupsi di LP Lhokseumawe Ikut Terima Remisi, HUT RI Tahun Ini
Sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah mengusulkan 318 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah mengusulkan 318 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan 318 narapida (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini.
Dari 318 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, dua diantaranya adalah napi kasus korupsi.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, barusan, menyebutkan, untuk saat ini, jumlah napi maupun tahanan sebanyak 556 orang.
Sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah mengusulkan 318 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni lalu.
Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan.
Rincian napi yang diusulkan mendapatkan remisi, untuk kasus narkotika sebanyak 227 orang, kasus korupsi dua orang, dan pidana umum sebanyak 89 orang.
Menurut Nawawi, saat ini, persetujuan remisi sudah diterima pihaknya.
Semuanya yang diusulkan mendapat remisi antara satu sampai enam bulan.
Termasuk dua napi kasus korupsi ikut menerima remisi dengan besaran masing- masing tiga bulan.
"Intinya, tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi," demikian Nawawi.(*)
• BREAKING NEWS - Tabrakan Maut di Peudada, Dua Meninggal, Delapan Masuk Rumah Sakit
• Waspada, Ada Penipu Minta Uang ke Rekanan Mencatut Nama Kapolres Lhokseumawe
• VIDEO - Detik-detik Seorang Pengendara Sepeda Motor Begal Payudara Wanita di Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kalapasnawawi.jpg)