Berita Langsa

369 Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Ke-75 RI

369 warga binaan atau nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75 RI

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kiriman Yopi
Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar, memberikan SK remisi 369 napi kepada Kasi Binadikgiatja, Yopi Syahputra SH, untuk dibacakan di depan para napi Lapas setempat. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 369 warga binaan atau nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75 RI tahun 2020.

Dari jumlah napi yang mendapat keringanan atau pemotongan masa hukuman ini, yakni remisi umum I sebanyak 361 orang dan remisi umum II sebanyak 18 orang. 

Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar, Senin (17/08/2020) mengatakan, di hari Kemerdekaan Ke-75 RI ini sebanyak 369 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II B Langsa mendapat remisi.

"Alhamdulillah di Hari Kemerdekaan ke-75 ini WBP Lapas Narkotika mendapatkan remisi sebanyak 369 orang, dengan besaran remisi antara 2 sampai 6 bulan," ujarnya.

Plt Gubernur: Tingkat Risiko Penyebaran Virus Corona di Aceh Termasuk Paling Tinggi di Indonesia

Herman menjelaskan, penyerahan dan pengumuman remisi kepada 369 WBP ini dilakukan setelah pelaksanaan Upacara HUT RI ke-75 Tahun 2020 di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa.

Tradisi Jual Minuman dari Jendela Kecil Buchette del Vino Kembali Dilakukan di Italia

Sementara itu secara terpisah, Kasi Binadikgiatja Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Yopi Syahputra SH, menambahkan, dari 379 WBP yang mendapat remisi ini adalah total nama-nama sebelumnya yang diusulkan Kemenkumham RI.

"Tahun 2020 ini Lapas Narkotika Kelas II B Langsa mengusul remisi sebanyak 379 orang, dan Alhamdulillah semuanya turun dimana 361 mendapat remisi umum I dan 18 orang remisi umum II," jelasnya.

Yopi merincikan untuk remisi umum I, untuk 1 bulan 2 orang, untuk 2 bulan 20 orang, untuk 3 bulan 77 orang, untuk 4 bulan 94 orang, untuk 5 bulan 127 orang, dan untuk 6 bulan 31 orang, dengan jumlah total 351 orang.

Sedangkan remisi umum II, yaitu untuk 5 bulan orang, dan untuk 6 bulan 3 orang, dengan jumlah total sebanyak 18 orang. (*)

BERITA POPULER - Penampakan Awan Raksasa hingga Curhat Istri Muda Sebelum Dibunuh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved