Berita Aceh Besar
Personel Polsek Peukan Bada Ringkus Pencuri AC di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pencurian barang air conditioner (AC) itu terjadi di rumah dinas pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pencurian barang air conditioner (AC) itu terjadi di rumah dinas pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - MN alias Markus (30), pemuda salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya tersangka MN menggasak barang dari rumah dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda SE mengatakan, pencurian barang air conditioner (AC) itu terjadi di rumah dinas pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Rumah dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang–barang aset milik lembaga itu. Kemungkinan MN sudah melihat waktu yang tepat untuk beraksi," kata Iptu Iskandar Muda yang akrab disapa Ismu, Senin (17/8/2020).
Ismu menerangkan, pada saat itu saksi Yahya sedang melintas di depan rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh, di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
• 169 Napi LP Kelas ll B Terima Remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia
Saksi Yahya pada saat itu melihat di depan rumah dinas tersebut terparkir satu becak barang dan di atas becak tersebut terdapat 6 AC merek Changhong dan LG.
Melihat hal tersebut seketika itu juga saksi berhenti dan langsung menanyakan kepada pembawa becak yang diduga tersangka.
Pertanyaannya yakni atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut.
Namun, tersangka saat itu memilih diam, sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yahya.
Kemudian, tambah Ismu, saksi Yahya menghubungi Munawar selaku penanggung jawab rumah dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut.
• Bantu Anak Keluarga Kurang Mampu Belajar Daring, Brimob Aramiah-Atim Luncurkan Program BRAIN
Namun, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku yang secara tiba–tiba langsung melarikan diri, sehingga Munawar mengarahkan untuk membawa barang bukti dan becak milik pelaku ke kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kapolsek Peukan Bada ini menerangkan, pihak penanggung jawab rumah dinas Pemgadilan Tinggi Banda Aceh itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Peukan Bada.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/23/VIII/YAN. 2.5/2020/SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut dengan menelusuri siapa pemilik becak.