Update Data Corona di Abdya
Kunjungan RSUTP Abdya Masih Sepi Setelah Dibuka Kembali, Pasien Positif Covid-19 Nihil
Rumah sakit yang memiliki 254 set tempat tidur berlokasi di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh itu dimana sebelumnya sempat dinilai
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kunjungan Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memasuki hari kedua, Selasa (18/8/2020) masih relatif sepi.
Rumah sakit yang dikenal sebagai ‘Rumah Sakit Korea’ tersebut sempat ditutup selama 14 hari, sejak 3 sampai 16 Agustus 2020 karena terjadi klaster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mengumumkan RSUTP dibuka kembali untuk pelayanan kesehatan masyarakat secara penuh sejak Senin (17/8/2020).
Namun, memasuki hari kedua setelah dibuka kembali, Selasa, hari ini, kunjungan masih minim dari hari-hari biasa sebelum ditutup.
Direktur RSUTP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB kepada Serambinews.com, Selasa menjelaskan, tenaga medis, terutama yang bertugas piket sudah masuk kerja sejak Senin (17/8/2020) setelah layanan kesehatan dibuka kembali.
Tapi, karena Senin merupakan hari libur, maka layanan kesehatan di poli-poli baru optimal pada Selasa, hari ini.
Diakui jumlah kunjungan masih minim yang dapat dilihat di ruang tunggu poli rumah sakit.
• Jelang Hari H Pernikahan, Nikita Willy Ungkap Repotnya Siapkan Resepsi
• Satlantas Polres Gayo Lues Bagikan Hand Sanitizer untuk Pengguna Jalan di Blangkejeren
• Lupa Matikan Kamera Saat Rapat Online, Staf Dewan Ini Ketangkap Basah Sedang Berhubungan Badan
“Barang kali masih banyak warga yang belum tahu jika layanan rumah sakit sudah dibuka kembali setelah ditutup selama 14 hari,” kata Ismuha, nama panggilan Ismail Muhammad.
Rumah sakit yang memiliki 254 set tempat tidur berlokasi di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh itu dimana sebelumnya sempat dinilai menjadi klaster baru Covid-19, menurut dr Ismuha, sekarang ini kondisinya sudah steril.
Berbagai langkah untuk menormalkan kembali pelayanan sudah dilakukan, dan sekarang dalam kondisi siap memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.
Pasien pasien positif Covid-19 dan pasien reaktif hasil rapid tes yang dirawat di rumah sakit tersebut juga untuk sementara pada Selasa, hari ini nihil.
Sebab, satu-satunya pasien positif Covid-19 hasil pemeriksaan swab yang dirawat di Ruang Isolasi Khusus (RIK) RSUTP selama tiga pekan terakhir, sudah dibolehkan pulang pada Senin (17/8/2020) sore, karena tidak ada lagi gejala Covid-19, kecuali penyakit bawaaan sebelumnya, yaitu paru-paru.
Dia adalah MI (43), laki-laki, warga salah satu desa Kecamatan Kuala Batee.
Dua pasien masuk status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang dirawat di RIK pada RSU TP Abdya selama beberapa hari terakhir juga sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, juga tanpa gejala.
Kedua PDP tersebut masing-masing berinisial M (60) warga salah satu desa Kecamatan Blangpidie dan MS (73) warga salah satu desa Kecamatan Susoh.
Keduanya masuk status PDP karena dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test sejak sepekan lalu, kemudian dirawat di RIK RSUTP karena ada gelala Covid-19.
“Sampai hari ini (Selasa-18/8/2020) untuk sementara tak ada lagi pasien postif Covid-19 dan pasien reaktif yang dirawat di sini,” ungkap Direktur RSUTP Abdya, dr Ismuha SpB.
Ini Kewajiban dan Larangan Bagi Pengunjung
Pembukaan kembali rumah sakit Tipe C tersebut berdasarkan Surat Penguman Bupati Abdya, Nomor 917/2020 tanggal 14 Agustus 2020, ditujukan kepada seluruh masyarakat.
Pengumuman diteken Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan bahwa RSUTP sudah melakukan berbagai langkah untuk menormalkan kembali pelayanan.
Bupati menilai kondisi rumah sakit tersebut sudah jauh semakin membaik dan sudah sangat siap melakukan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut dan rekomendasi dari tim ahli dari RSUTP, maka Bupati Abdya menyatakan pelayanan RSUTP Abdya dibuka kembali secara penuh mulai tanggal 17 Agustus 2020.
Dalam rangka kewaspaan dini dan pencegahan penularan Covid-19, kepada seluruh masyarakat yang berobat/pengguna jasa layanan/pengunjung rumah sakit wajib mematuhi segala peraturan dan imbauan sebagai berikuit;
Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang gejala Covid-19.
Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat kontak dengan pasien Covid-19.
Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir.
Pasien yang dicurigai Covid-19 wajib mematuhi semua prosedur pelayanan Covid 19.
Wajib menjaga jarak (physical distancing/hindari kurumunan massa.
Wajib menggunakan masker dan tidak melepas-melaspaskannya.
Sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Dilarang membawa anak-anak ke area rumah sakit, kecuali untuk berobat.
Pendamping pasien yang berobat jalan maksimal 1 orang.
Pendamping pasien yang dirawat inap maksimal 2 orang.
Tidak dibenarkan membezuk, kecuali sangat mendesak.
Bagi yang terpaksa membezuk harus dilakukan bergantian satu per satu.
Dilarang merokok dalam area rumah sakit.
Tidak boleh makan/minum di kamar rawatan maupun di koridor rumah sakit.
Dilarang berjualan di area yang sudah ditetapkan.
Becak penumpang/barang dilarang parkir di luar di area yang ditetapkan.
Bagi yang tidak berkepentingan jelas dilarang berkeliaran di area rumah sakit.
Pengunjung rumah sakit wajib menjaga ketertiban mematuhi protokol Covdi-19.
Petugas keamanan wajib merazia masker di pintu masuk dan seluruh area RSUTP.
Petugas keamanan memastikan seluruh aturan berjalan sebagaimana mestinya dan melaporkan pekembangan setiap hari kepada pimpinan (KTU, Kabid atau Direktur Rumah Sakit).(*)