Berita Nagan Raya
Tongkang Batubara Terdampar belum Berhasil Ditarik di Nagan Raya, Ini Rekomendasi DLHK dan DLH
"Langkah itu untuk memantau terjadinya pencemaran air dan lainnya," ujarnya Kadis LH Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
"Langkah itu untuk memantau terjadinya pencemaran air dan lainnya," ujarnya Kadis LH Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tongkang muatan batubara yang terdampar di pantai Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya belum berhasil ditarik hingga Selasa (18/8/2020).
Upaya menarik tongkang muatan batubara PLTU 1-2 di Nagan Raya yang terdampar sejak 30 Juli 2020 lalu masih terus dilakukan, namun semua isi sudah tumpah ke laut.
Terkait tongkang terdampar, tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan (DKPP) telah turun pada 12 Agustus 2020 dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Kepala DLH Nagan Raya, Teuku Hidayat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (18/8/2020) mengatakan, tim telah turun dan mengeluarkan rekomendasi.
"DLHK Aceh bersama DLH Nagan Raya, DKPP, Dishub beserta Camat Kuala pesisir melakukan verifikasi lapangan terhadap tongkang batubara yang terdampar di lokasi Gampong Lhok," katanya.
• Dua ABK Asal Bireuen Adalah Saudara Sepupu, Dikuburkan Dalam Dalam Satu Liang
• Tentara AS dan Pasukan Suriah Terlibat Baku Tembak, Satu Orang Tewas
• Pria Penderita Covid-19 Menikah dengan Wanita Pujaannya di Rumah Sakit Texas
Menurut Hidayat, kesimpulan terkait tongkang batubara yang terdampar penanggung jawabnya adalah PT Adhi Guna Putera selaku operator tongkang akan melakukan pembersihan.
"Pembersihan tumpahan batubara pada lokasi terjadinya tumpahan di perairan laut dan pantai Gampong Lhok dan wajib mengevakuasi keberadaan tongkang yang terdampar di perairan dan pantai Gampong Lhok," katanya.
Dikatakannya, rekomendasi lain akan dilakukan pengambilan sampel kualitas air laut selama 2 minggu sekali selama 3 bulan.
"Langkah itu untuk memantau terjadinya pencemaran air dan lainnya," ujarnya Kadis LH Nagan Raya.
Sebelumnya Tim DLHK Aceh, Rabu (12/8/2020) turun ke pesisir pantai Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Tim turun memastikan terhadap tongkang batubara yang terdampar dilaporkan telah mencemari laut.
Tim DLHK Aceh beranggotakan M Subhan ST MT, Eka Nugraha SP dan Azwir Lisi SE dan didampingi tim kabupaten dari Pemkab.
Selain memantau lapangan lokasi tongkang terdampar, tim DLHK Aceh juga melakukan pertemuan dengan PLTU 1-2 yang merupakan milik PLN.
Pasalnya batubara yang di dalam tongkang merupakan bahan bakar PLTU 1-2 yang dilansir dari kapal tengah laut setelah sebelumnya dibawa dari luar Aceh.
Tongkang milik rekanan yang bermuatan batu bara untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 terdampar di pesisir pantai Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (28/7/2020) sore.
Tongkang yang bermuatan 300 ton batu bara itu sedang memuat batu bara di tengah laut dari kapal besar yang dari luar Aceh.
Direncanakan batu bara itu akan dilansir ke PLTU 1-2 milik PLN di Suak Puntong, Nagan Raya melalui jalur laut.
Batu bara tersebut merupakan bahan bakar PLTU 1-2 yang berkapasitas 2x110 Megawatt (MW).
Namun akibat badai dan angin kencang yang melanda kawasan itu menyebabkan tali dari tugboat (kapal tunda) ke tongkang putus.
Sontak tongkang oleng di tengah laut dan dihempas hingga ke pantai Desa Gampong Lhok.
Pihak pengawas tongkang yakni dari PT Adi Guna, Bahagia mengungkapkan bahwa tongkang terdampar akan ditarik setelah cuaca di laut membaik.
Tongkang terdampar setelah dihantam badai di tengah laut.(*)